INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2019/PN Lmg | DWI DARA AGUSTINA, S.H | Masqur Slamet Nur Riyanto Bin Alm. Sutrisno | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-467/O.5.35/Epp.2/II/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MASQUR SLAMET NUR RIYANTO Bin (Alm) SUTRISNO, pertama pada tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 11.30 Wib sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2018, atau setidaknya pada rentang waktu antara bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di rumah Saksi Maslikan yang terletak di Desa Tenggulun RT. 07 RW. 03 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 07 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam rentang waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah Saksi Moh. Athour Rohman Bin M. Hasan yang terletak di Dusun Gayam Desa Payaman RT. 03 RW. 06 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada rentang bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah Tony Fauzan Nafi’ S.Kep,Ns. yang terletak di Jl. Pemuda RT. 09 RW. 02 Desa Tebluru Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP KEDUA : ----------------------Bahwa terdakwa MASQUR SLAMET NUR RIYANTO Bin (Alm) SUTRISNO, pertama pada tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 11.30 Wib sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2018, atau setidaknya pada rentang waktu antara bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di rumah Saksi Maslikan yang terletak di Desa Tenggulun RT. 07 RW. 03 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 07 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam rentang waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah Saksi Moh. Athour Rohman Bin M. Hasan yang terletak di Dusun Gayam Desa Payaman RT. 03 RW. 06 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada rentang bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah Tony Fauzan Nafi’ S.Kep,Ns. yang terletak di Jl. Pemuda RT. 09 RW. 02 Desa Tebluru Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikutPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
