Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH MUHAMMAD YUSUF NOUVALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-155/M.5.36/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF NOUVALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kemas M. Ardian, S.HMUHAMMAD YUSUF NOUVALDO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo Bin Suhartono, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Pertambangan Batu kapur/gamping/limestone dengan titik koordinat 06°53’29.05”S 112°23’41.08”E dan 06°53’29.56”S 112°23’41.34”E yang terletak di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo Bin Suhartono yang merupakan Direktur PT. Panca Bumi Sejahtera berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Panca Bumi Sejahtera Nomor 14 tanggal 25 November 2021 yang dibuat di hadapan Notaris RADITYA EKO HARTANTO, S.H., M.Kn. dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0075916-AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Panca Bumi Sejahtera tanggal 29 November 2021 yang berlokasi di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Bahwa PT. Panca Bumi Sejahtera bergerak dalam bidang usaha pertambangan komoditas batu kapur/gamping/limestone berdasarkan perizinan sebagai berikut :
  1. Nomor Induk Berusaha 1512210018648;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 53.404.692.5-642.000;
  3. Dokumen OSS Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 15122100186480002 Tanggal 6 Januari 2023, Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi Batuan Kepada PT PANCA BUMI SEJAHTERA;
  4. Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Nomor 24003858948206 tanggal 22 Agustus 2024;
  5. Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 600.4/61/111.2/2025 Tanggal 4 Februari 2025 Rekomendasi Persetujuan PKPLH PT PANCA BUMI SEJAHTERA di Kabupaten Lamongan;
  6. Dokumen OSS Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 15122100186480005 tanggal 30 April 2025 Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi kepada PT PANCA BUMI SEJAHTERA
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025, terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan di lokasi Pertambangan Batu kapur/gamping/limestone yang terletak di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur tersebut yang dimulai pada pukul 08.00 Wib dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit excavator stone breaker merek Sumitomo Type PC SH 210-6 warna kuning dengan nomor lambung STN210T6V00BH1858, 1 (satu) unit excavator bucket merek Caterpillar Type PC 320 GX warna kuning dengan nomor lambung CAT00320ESYW01177, dan 1 (satu) unit dump truck Isuzu Giga warna Putih dengan nomor polisi B 9151 KYX dan mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
  1. Saksi Beny Setiawan sebagai operator excavator stone breaker merek Sumitomo Type PC SH 210-6 warna kuning dengan nomor lambung STN210T6V00BH1858 yang bertugas untuk menghancurkan material batuan limestone yang berasal dari lokasi penambangan;
  2. Saksi Amiludin Yasin sebagai operator excavator bucket merek Caterpillar Type PC 320 GX warna kuning dengan nomor lambung CAT00320ESYW01177 yang bertugas untuk mengangkut dan memuat material batuan limestone yang sudah dihancurkan ke dalam dumptruck;
  3. Saksi Asep Wirajaya sebagai Checker yang bertugas untuk mengisi dokumen surat jalan dengan menuliskan nopol dumptruck serta nama sopir;
  4. Saksi Resa Diana Fitri sebagai admin yang bertugas untuk mencacat arsip surat jalan para supir, membelanjakan kebutuhan operasional alat berat, menerima Delivery Order (DO) dari Supir yang akan mengambil material hasil tambang, dan membuat laporan Ritase Surat Jalan Supir untuk pengambilan material limestone yang dibuat maksimal 3 (tiga) hari sekali;
  5. Saksi Eko Hari Purwanto sebagai sopir dumptruck Isuzu Giga warna putih dengan Nomor Polisi B 9151 KYX milik PT. PBS yang bertugas untuk menjaga dan merawat dumptruck serta mengangkut dan mengantar material limestone.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan nama PT. Panca Bumi Sejahtera menjual material hasil tambang berupa batu kapur/gamping/limestone tersebut kepada pembeli yakni PT. Cemara Laut Persada untuk dikirim menuju ke Java Integrated Industrial and Ports Estate (selanjutnya disebut JIIPE) yang merupakan Kawasan Industri yang terletak di Kabupaten Gresik, dengan mekanisme sebagai berikut :
  • Sopir dumptruck berangkat menuju ke lokasi penambangan milik PT. Panca Bumi Sejahtera yang berlokasi di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dengan membawa surat jalan yang dibuat oleh PT. Cemara Laut Persada sebanyak 3 rangkap dengan rincian 1 (satu) rangkap diberikan kepada sopir, 1 (satu) rangkap diberikan kepada PT. Cemara Laut Persada selaku pembeli, dan 1 (satu) rangkap diberikan kepada Saksi Resa Diana Fitri selaku admin untuk dicatat dan diarsipkan.
  • Sesampainya di lokasi penambangan PT. Panca Bumi Sejahtera, selanjutnya sopir menunggu operator excavator untuk memuat atau loading batu material limestone  hingga penuh sebanyak 1 (satu) ritase atau dengan volume 29 (dua puluh sembilan) m3.
  • Setelah muatan dumptruck terisi penuh, kemudian sopir dumptruck menemui Saksi Asep Wirajaya selaku checker untuk meminta slip bukti pengambilan material atau Delivery Order (DO) yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. Panca Bumi Sejahtera.
  • Setelah mendapatkan slip bukti pengambilan material tersebut selanjutnya sopir dumptruck beserta muatannya berangkat menuju kawasan JIIPE. Sesampainya di JIIPE kemudian sopir dumptruck melakukan penimbangan material di pos timbang milik JIIPE kemudian menuju ke tempat bongkaran material.
  • Setelah selesai dilakukan bongkar muatan kemudian sopir dumptruck menuju ke pos checker yang masih berada di dalam Kawasan JIIPE untuk meminta stempel pada surat jalan yang diberikan oleh pihak pembeli yakni PT. Cemara Laut Persada dan mengambil kembali surat jalan yang baru dari PT. Cemara Laut Persada untuk selanjutnya sopir dumptruck keluar dari Kawasan JIIPE untuk melakukan pemuatan material dan pengantaran kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri diantaranya Saksi I Gede Indra Subagiarta, S.H., Saksi Rizki Danuar, S.I.Kom., dan Saksi Fridolin Teky, S.H., M.H., yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penambangan pasir dan batu tanpa izin di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian mendatangi tempat dimaksud dan mendapati adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur PT. Panca Bumi Sejahtera dengan menggunakan 2 (dua) alat berat masing-masing berupa 1 (satu) unit excavator stone breaker merek Sumitomo Type PC SH 210-6 warna kuning dengan nomor lambung STN210T6V00BH1858 yang berada pada posisi titik koordinat 06°53’29.05” S 112°23’41.08” E dan 1 (satu) unit excavator bucket merek Caterpillar Type PC 320 GX warna kuning dengan nomor lambung CAT00320ESYW01177 yang berada pada posisi titik koordinat 06°53’29.56” S 112°23’41.34” E yang mana kedua titik koordinat tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki oleh PT. Panca Bumi Sejahtera .
  • Bahwa pada saat dilakukan pengamanan oleh Anggota Tipidter Bareskrim Polri tersebut, selain 2 (dua) unit alat berat berupa excavator juga terdapat 6 (enam) unit dumptruck yang sedang menunggu muatan untuk melakukan pengangkutan dan pengantaran material limestone dari lokasi pertambangan milik PT. Panca Bumi Sejahtera menuju Kawasan JIIPE dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit dumptruck warna putih hijau merek Isuzu dengan nomor polisi BK 8992 VV yang dikendarai oleh Saksi Kasiyanto Bin Alm. Mashari dengan pemilik kendaraan atas nama Sdr. Prasetio/CV. Taman Setia;
  2. 1 (satu) unit dumptruck warna hijau merek Hino dengan nomor polisi L 8680 UDD  yang dikendarai oleh Saksi Sugiono Bin Jumadi dengan pemilik kendaraan atas nama Sdr. Herman Karis selaku pemilik PT. Sumber Urip Sejati;
  3. 1 (satu) unit dumptruck warna putih biru merek Isuzu dengan nomor polisi B 9151 KYX beserta kunci yang dikendarai oleh Saksi Eko Hari Purwanto dengan pemilik kendaraan atas nama PT. Panca Bumi Sejahtera;
  4. 1 (satu) unit dumptruck warna putih merek Isuzu dengan nomor polisi B 9728 PYV yang dikendarai oleh Saksi Budiono Bin Rachmat dengan pemilik kendaraan atas nama Saksi Mohammad Wildan Ridlo Prayogo;
  5. 1 (satu) unit dumptruck warna orange merek Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8452 EH  yang dikendarai oleh Saksi David Irawan dengan pemilik kendaraan atas nama Sdr. Adit selaku bos di PT. Anugerah Kave Sejahtera;
  6. 1 (satu) unit dumptruck warna biru putih merek UD dengan nomor polisi L 8017 UK beserta kunci yang dikendarai oleh Saksi Suriyanto Bin Alm. Revidin dengan pemilik kendaraan atas nama PT. Sumber Urip Sejati.
  • Bahwa sejak bulan September 2025 sampai dengan November 2025 Terdakwa telah melakukan penjualan material hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan milik PT. Panca Bumi Sejahtera yang berada di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kepada PT. Cemara Laut Persada untuk dikirim ke Kawasan JIIPE sebagaimana bukti berupa invoice PT. Panca Bumi Sejahtera dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bulan September 2025 sebanyak 7.401,15 m3 senilai Rp 447.769.575,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  2. Bulan Oktober 2025 sebanyak 7.455,88 m3 senilai Rp 451.080.740,- (empat ratus lima puluh satu juta delapan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
  3. Bulan November 2025 sebanyak 6.013,77 m3 senilai Rp 363.833.085,- (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh lima rupiah).

Sehingga total material hasil tambang atau setidak-tidaknya material berupa batu kapur/gamping/limestone yang telah dijual kepada PT. Cemara Laut Persada dalam kurun waktu bulan September sampai dengan bulan November 2025 adalah sebesar 20.870,8 m3 dengan nilai total penjualan sebesar Rp. 1.262.683.400,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang telah dibayar oleh PT. Cemara Laut Persada melalui transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nomor Rekening 1410010318715 atas nama Sdr. SUHARTONO;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi An. PT. Panca Bumi Sejahtera Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Nomor : 500.10.26.7/4274/124.2/2025 tanggal 15 Desember 2025, telah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat lokasi pertambangan yang telah dilakukan oleh PT. Panca Bumi Sejahtera oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan :
  1. Telah teridentifikasi bukaan tambang dengan luasan sekitar + 1,3383 ha pada wilayah Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Bukaan tambang terdiri atas Front Penambangan, Hauling road, dan Area Pengembangan;
  2. Bukaan tambang tersebut berada seluruhnya di luar batas WIUP Operasi Produksi a.n. PT. Panca Bumi Sejahtera seluas 4,54 ha; 
  • Bahwa berdasarkan luas bukaan tambang aktual dan asumsi ketebalan rata-rata lapisan yang ditambang, dilakukan estimasi besaran sumber daya yang sudah ditambang dengan pendekatan sederhana sebagai berikut :
  1. Luas bukaan tambang yang diindikasikan telah digali adalah + 0,8046 ha.
  2. Ketebalan rata-rata lapisan yang ditambang berdasarkan hasil pengamatan lapangan langsung, tinggi lereng galian, dan profil bukaan adalah + 5 m.
  3. Volume material yang telah ditambang (perkiraan) dengan menggunakan rumus V= luas x Ketebalan rata-rata dan diperoleh perkiraan volume yang digali adalah 40.230 m3.
  4. Dalam satuan tonase, volume yang digali setara dengan 92.529 ton, dengan asumsi nilai massa jenis umum batugamping Formasi Paciran adalah 2,3 ton/m3
  • Bahwa menurut Ahli Ekky Reno Priyambodo, ST. MSC, lokasi pertambangan yang dilakukan Terdakwa selaku Direktur PT. Panca Bumi Sejahtera yang berada di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur dengan titik koordinat 06°53’29.05”S 112°23’41.08”E dan 06°53’29.56”S 112°23’41.34”E berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT. Panca Bumi Sejahtera, sehingga kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai kegiatan Pertambangan Tanpa Izin.

 

Perbuatan Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-----

Pihak Dipublikasikan Ya