Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/PID.B/2014/PN.098146 Tri Murwani, SH. Soenhaji Bin Mulyo Tarmiaji als Sundaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/PID.B/2014/PN.098146
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Murwani, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Soenhaji Bin Mulyo Tarmiaji als Sundaji[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SOENHAJI Bin MULYO TARMIAJI Als. SUNDAJI pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014, bertempat di Jalan Patimura depan rumah Terdakwa Rt.01 Rw.01 Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penganiayaan terhadap korban IVAN ARIF EFENDI hingga luka, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi korban sewaktu ketemu dengan terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa yang telah memukul teman korban yang bernama AIDAH, kemudian tiba-tiba terdakwa memukul dengan tangan kosong mengenai bibir korban, lalu terdakwa lari kea rah selatan untuk mengambil belahan bambu yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang berada di halaman rumah untuk memukul kearah kepala korban sebanyak 5 (lima) kali namun ditangkis dengan tangan satu kali, mengenai kepala dua kali, mengenai pipi kiri secelah kanan dan Sdr. RUDI datang untuk mengamankan korban namun terdakwa masih juga memukul kearah punggung sebanyak dua kali hingga mengalami luka Visum Et Repertum Nomor 440/100/413.105.15/2014 tanggal 22 Maret 2014 oleh Dr. SRI MURNI Dokter UPT Puskesmas Kecamatan Babat dengan hasil pemeriksaan An. IVan ARIF EFENDI, bengkak pada kepala sebelah kiri atas kurang lebih dua kali dua centimeter dan bengkak kepala bagian belakang kurang lebih nol komah lima kali dua centimeter, luka lecet pada pipi sebelah kanan kurang lebih nol komah lima kali satu komah lima centimeter, luka memar pada bagian pipi kiri atas diameter satu centimeter, memar pada kepala bagian belakang diameter satu centimeter kesimpulan adanya benturan benda keras tumpul pada pipi kiri dan kepala bagian belakang, luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kanan kurang lebih nol komah lima kali dua centimeter, luka memar pada lengan kanan sebelah kiri kurang lebih empat centimeter, dengan kesimpulan penderita dalam keadaan sadar dan ditemukan bengkak pada kepala dan memar-memar pada punggung serta luka lecet dan memar pada tangan kanan kiri akibat benda tumpul.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 Kitab KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya