Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2025/PN Lmg Jagad Satria Tatas Perkasa 1.Fatoni Okvianto Rochman
2.Indah Permatasari
3.Kepala Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan
4.Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan
5.Putu Ayu Eka Putri S.H., M.Kn., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jagad Satria Tatas Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1luthfiJagad Satria Tatas Perkasa
Tergugat
NoNama
1Fatoni Okvianto Rochman
2Indah Permatasari
3Kepala Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan
4Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan
5Putu Ayu Eka Putri S.H., M.Kn., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
2. Manyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
3. Menangguhkan Ekskusi terhadap objek sengketa tanah sertifikat Hak Milik No. 71 luas 2816 M?2; terletak di Desa Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan dengan batas-batas
Utara : Rumah H. Makin 
Selatan : Rumah Rio 
Timur : Perumahan Tiara
Barat : Jalan Raya
4. Memerintahkan saudara Gholip Wahyu Pramuko untuk mengosongkan objek sengketa tanah sertifikat Hak Milik No. 71 luas 2816 M?2; terletak di Desa Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan dengan batas-batas
Utara : Rumah H. Makin 
Selatan : Rumah Rio 
Timur : Perumahan Tiara
Barat : Jalan Raya
5. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat surat pernyataan warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan semua ahli waris termasuk dalam hal ini Pelawan;
6. Menyatakan Terlawan 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerbitkan sertifikat tanah No. 71 atas nama Terlawan I sebagai pemegang Hak melalui akta PPAT Putu Ayu Eka Putri S.H. M.Kn tanpa sepengetahuan Pelawan;
7. Menyatakan Surat Keterangan Warisan yang dibuat dan disaksikan oleh kepala Desa Bakalanpule No. 470/71/413.323.4/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Akta PPAT Putu Ayu Ekaputri SH. M.Kn No. 14997/2019 atas tanah sertifikat No.71 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan status kepimilikan tanah sertifikat No. 71 atas nama Siti Sulaeni yang selanjutnya akan dibagikan kepada semua ahli waris sesuai hukum yang berlaku;
10. Menghukum Terlawan 1, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau
11. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex Auquo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak