Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2026/PN Lmg RUMIATININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUMIATININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon  di dalam Kutipan  Akta Kelahiran Nomor 474.1/6424/1997 tercatat nama Pemohon TUMI diubah menjadi RUMIATININGSIH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Ijazah Pemohon;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.                 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak