| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa atas nama KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada rumah Saksi Korban NASIHAH yang beralamat di Perum TKB Blok D nomor 05, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN meminta dijemput oleh Saksi Korban NASIHAH di kostnya yang beralamat di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan yang kemudian menuju ke rumah Saksi Korban NASIHAH yang beralamat di Perum TKB Blok D nomor 05, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Sesampainya di rumah Saksi Korban Nasihah, Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN dikenalkan kepada Saksi SUMIYATI yang merupakan Ibu Saksi Korban NASIHAH dan Saksi JESSICA ALEXSHANDRIA yang merupakan Anak Saksi Korban NASIHAH. Kemudian Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dalam hal ini menyampaikan hendak meminjam sepeda motor milik Saksi Korban NASIHAH yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 digunakan untuk ke rumah teman Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN yang berada di daerah Dukuh Gresik. Saksi Korban NASIHAH menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 beserta STNK kepada Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN. Setelah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN, kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, pada hari yang sama yakni Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN bertemu dengan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli secara COD di daerah Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan berhasil terjual sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN dihubungi oleh Saksi Korban NASIHAH menanyakan keberadaan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 beserta STNK kepada Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN miliknya namun Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN menyampaikan belum dapat mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 beserta STNK kepada Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN milik Saksi Korban NASIHAH tersebut.
- Bahwa sekira pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Saksi Korban NASIHAH kembali menghubungi Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN namun tidak bisa dikarenakan nomornya diblokir. Hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 tersebut Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN gunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN Saksi Korban NASIHAH mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa atas nama KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada rumah Saksi Korban NASIHAH yang beralamat di Perum TKB Blok D nomor 05, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 milik Saksi Korban NASIHAH dalam hal ini berada dalam penguasaan Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN dengan cara bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN meminta dijemput oleh Saksi Korban NASIHAH di kostnya yang beralamat di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan yang kemudian menuju ke rumah Saksi Korban NASIHAH yang beralamat di Perum TKB Blok D nomor 05, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Sesampainya di rumah Saksi Korban Nasihah, Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN dikenalkan kepada Saksi SUMIYATI yang merupakan Ibu Saksi Korban NASIHAH dan Saksi JESSICA ALEXSHANDRIA yang merupakan Anak Saksi Korban NASIHAH. Kemudian Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN menyampaikan hendak meminjam sepeda motor milik Saksi Korban NASIHAH yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 digunakan untuk ke rumah teman Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN yang berada di daerah Dukuh Gresik. Saksi Korban NASIHAH menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 beserta STNK.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 milik Saksi Korban NASIHAH oleh Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, pada hari yang sama yakni Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN bertemu dengan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli secara COD di daerah Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan berhasil terjual sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN dihubungi oleh Saksi Korban NASIHAH menanyakan keberadaan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 beserta STNK kepada Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN miliknya namun Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN menyampaikan belum dapat mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 beserta STNK kepada Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN milik Saksi Korban NASIHAH tersebut.
- Bahwa sekira pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Saksi Korban NASIHAH kembali menghubungi Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN namun tidak bisa dikarenakan nomornya diblokir. Hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih tahun 2024 No. Pol: S-3796-JCQ, Noka: MH1JMG3138K654130 Nosin: JM0361634052 tersebut Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN gunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa KUSTIAJI BIN (ALM) ASKUN Saksi Korban NASIHAH mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------- |