Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Lmg Nugroho Satya Basuki, S.H. SURATI Binti JONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-526/M.5.36/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATI Binti JONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa atas nama SURATI Binti JONO pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pada Halaman UPT Dinas Pendidikan Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dengan Sdr. Mayrizon (DPO) bersama-sama berangkat dari Tuban ke wilayah Kabupaten Lamongan dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2013, dengan nomor polisi: S-6682-FI untuk mencari sasaran. Selanjutnya sekira pada pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Mayrizon (DPO) sampai pada depan Halaman UPT Dinas Pendidikan Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan disamping rumah Sdr. Ribut Wirawan Rusdianto. Selanjutnya Terdakwa menunggu dan mengawasi situasi sekitar diatas Sepeda Motor Honda Beat warna putih, tahun 2013, dengan nomor polisi: S-6682-FI. Selanjutnya, Sdr. Mayrizon (DPO) masuk dengan berjalan kaki ke Halaman UPT Dinas Pendidikan Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan dan berusaha menghidupkan kendaraan sepeda Motor merk HONDA NF 100 DL, warna hitam biru dengan No. Pol.: S 4059 BI, atas nama: RENI AGUSTINA yang terparkir pada lokasi dengan cara memotong jalur kabel area kunci kontak. Selanjutnya, Sdr. Mayrizon (DPO) menyalakan sepeda motor merk HONDA NF 100 DL, warna hitam biru dengan No. Pol.: S 4059 Bl, atas nama: RENI AGUSTINA tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengikuti menggunakan motor Honda Beat warna putih, tahun 2013, dengan nomor polisi: S-6682-FI. Dan Terdakwa melihat ada seseorang dari belakang yang mengejar menggunakan sepeda motor dan berteriak "Maling-maling". Kemudian sekitar 20 KM dari tempat kejadian perkara, terdakwa tertangkap oleh Saksi Ribut Wirawan Rusdianto. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bluluk.
  • Bahwa atas perbuatan pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu tersebut, Saksi Korban Sdr. Ribut Agus Purwanto menderita kerugian materiil berupa hilangnya Sepeda Motor merk HONDA NF 100 DL, warna hitam biru dengan No. Pol.: S 4059 Bl, atas nama: RENI AGUSTINA yang kurang lebih sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2013, Nopol: S 6682 FI, Beserta STNK dan Kunci Kontak;1 (satu) Bendel Foto Copy Ligalisir BPKB sepeda Motor merk. HONDA NF 100 DL, warna hitam biru dengan No. Pol.: S 4059 BI, atas nama: RENI AGUSTINA, alamat: ais nasution gg amal 58, Rw / Rt : 002 / 014, Kec. Klangon, Kab. Bojonegoro, tahun pembuatan: 2005, dengan No. Ka.: MHIHB211X5K786511 No. Sin.: HB21E1793795; dan 1 (satu) Bendel Foto Copy Ligalisir STNK sepeda Motor merk. HONDA NF 100 DL, warna hitam biru dengan No. Pol.: S 4059 BI, atas nama : RENI AGUSTINA, alamat: ais nasution gg amal 58, Rw / Rt : 002 / 014, Kec. Klangon, Kab. Bojonegoro, tahun pembuatan: 2005, dengan No. Ka.: MHIHB211X5K786511 No. Sin.: HB21E1793795

 

----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya