Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Lmg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.SUPIYAH
2.NUR CAHYO HIDAYAT S.SOS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPIYAH
2NUR CAHYO HIDAYAT S.SOS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.486.969,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp.   205.486.969,- (Dua ratus lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan Rupiah)
 
3. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa (SHM) No. 1645 dengan luas 90 m2 atas nama NURCAHYO HIDAYAT yang terletak di Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam  Sertifikat (SHM) No. 1645 dengan luas 90 m2 atas nama NURCAHYO HIDAYAT yang terletak di Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak