Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2025/PN Lmg IMAM SUWONGSO 1.PT BANK PANIN TBK CABANG LAMONGAN
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SUWONGSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHIMAM SUWONGSO
Tergugat
NoNama
1PT BANK PANIN TBK CABANG LAMONGAN
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan  gugatan perlawanan  penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada tergugat I sebesar kurang lebih Rp. 74.630.000,- (Tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
4. Menyatakan sisa pinjaman penggugat sebesar Rp 25.370.000,- dari 100.000.000 – 74.630.000 = Rp. 25.370.000,- 
5. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik  penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak