Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2017/PN Lmg HI Puspito 1.PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, TBK
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Departemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HI Puspito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirul AnamHI Puspito
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, TBK
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Departemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kurang lebih 12 kali angsuran sebesar Rp. 3.800.000. x 12 = Rp 45.600.000 dan angsuran sebelumnya Rp. 3.800.000. x 72 = Rp. 273.600.000,- jadi total Rp. 45.600.000 + Rp. 273.600.000 = Rp. 319.200.000,-
  4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 30.800.000- (Tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan;
  5. Menyatakan masa angsuran Penggugat untuk menyelesaikan pinjamannya belum bisa dinyatakan telah jatuh tempo;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan asset milik Penggugat yang dilakukan tanpa didasari prosedur yang tidak benar oleh Tergugat I kepada Tergugat II dengan perantara  PT. Centra Asia Balai Lelang;
  7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat dapatnya untuk mengembalikan sisa hutangnya  padaTergugat I;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Meteriil sebesar Rp. 350.000.000 dan Immateriil sebesar Rp. 500.000.000. karena melakukan pelelangan atas aset jaminan milik penggugat yang sudah mendekati lunas serta sebetulnya tidak layak dilakukan oleh Tergugat I;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak