Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2018/PN Lmg Djuri 1.KUD Margojoyo
2.SHOKHEH
3.KARGONO, S.Pd
4.RIDWAN
5.H.Hasan Ali
6.ABDUL ROCHIM, S.Pd
7.SUMADI, S.Pd
8.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
9.PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djuri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nihrul Bahi Al HaidarDjuri
2Samsuri SH MH MMDjuri
3Nurul Faizin S.HIDjuri
Tergugat
NoNama
1KUD Margojoyo
2SHOKHEH
3KARGONO, S.Pd
4RIDWAN
5H.Hasan Ali
6ABDUL ROCHIM, S.Pd
7SUMADI, S.Pd
8Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
9PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUISNO,SH,.MHumDinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
2Djoko Sumarsono, SH., M.KnH.Hasan Ali
3Djoko Sumarsono, SH., M.KnKUD Margojoyo
4Djoko Sumarsono, SH., M.KnSHOKHEH
5Djoko Sumarsono, SH., M.KnKARGONO, S.Pd
6Djoko Sumarsono, SH., M.KnABDUL ROCHIM, S.Pd
7Djoko Sumarsono, SH., M.KnSUMADI, S.Pd
8Wahyu Sumardono, SHH.Hasan Ali
9Wahyu Sumardono, SHKUD Margojoyo
10Wahyu Sumardono, SHSHOKHEH
11Wahyu Sumardono, SHKARGONO, S.Pd
12Wahyu Sumardono, SHABDUL ROCHIM, S.Pd
13Wahyu Sumardono, SHSUMADI, S.Pd
14NurhadiPT. BANK RAKYAT INDONESIA
15Moh Afif HidayatPT. BANK RAKYAT INDONESIA
16Kartika SandyawatiH.Hasan Ali
17Kartika SandyawatiKUD Margojoyo
18Kartika SandyawatiSHOKHEH
19Kartika SandyawatiKARGONO, S.Pd
20Kartika SandyawatiABDUL ROCHIM, S.Pd
21Kartika SandyawatiSUMADI, S.Pd
Turut Tergugat
NoNama
1Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Jatim
2Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan
3Perusahaan Listrik Negara PLN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Sumarsono, SH., M.KnPusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Jatim
2Wahyu Sumardono, SHPusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Jatim
3Kartika SandyawatiPusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Jatim
4M.Ali Mahffudi SH MMPerusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memutuskan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memutuskan bahwa seluruh bekas pengurus KUD Margojoyo periode 1998-2002 yaitu Penggugat, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN untuk MELAKUKAN TINDAKAN KEPENGURUSAN (DADEN VAN BEHEREN) dan TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN untuk MELAKUKAN TINDAKAN KEPEMILIKAN (DADEN VAN BESCHIKING) sehingga tidak berwenang mengundang Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Luar Biasa.
  3. Memutuskan Rapat tanggal 30 Mei 2017 yang diselenggarakan atas undangan Tergugat II dan Tergugat III adalah BATAL DEMI HUKUM dan keputusannya juga BATAL DEMI HUKUM sehingga pengurus KUD Margojoyo periode 2017-2022 yang tersusun sebagai berikut :

- Ketua I: Abdul Rochim S.Pd (Tergugat VI)

- Ketua II: Shokheh (Tergugat II)

- Sekretaris I: Kargono S.Pd (Tergugat III)

- Sekretaris II: Sumadi S.Pd (Tergugat VII)

- Bendahara : H. Hasan Ali (Tergugat V)

Adalah juga BATAL DEMI HUKUM.

4. Memutuskan bahwa Surat Keterangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan nomor 518/596/413.112/2017 tanggal 14 Nopember 2017 adalah juga BATAL DEMI HUKUM .

5. Memutuskan bahwa Tergugat I tidak dapat melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak dapat mewakili Tergugat I baik didalam maupun diluar Pengadilan.

6. Memutuskan bahwa kuasa yang diberikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang mengatas namakan Pengurus KUD Margojoyo kepada siapapun dalam perkara ini adalah BATAL DEMI HUKUM disemua tingkatan peradilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

7. Memutuskan bahwa KUD Margojoyo (Tergugat I) dalam keadaan MANGKRAK tidak mempunyai pengurus dan secara kelembagaan sebagai Badan Hukum tidak mempunyai usaha pemberian kredit kepada petani, tidak mempunyai usaha obat-obatan pertanian, tidak mempunyai usaha pembayaran rekening PDAM, serta tidak mempunyai usaha pembayaran rekening listrik; Perjanjian kerjasama antara PUSKUD JATIM dengan KUD Margojoyo tentang Pembayaran tagihan Bulanan listrik dengan sistem payment point on-line bank (PPOB) di wilayah kerja PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur tanggal 27-11-2008 BUKANLAH perjanjian antara PUSKUD JATIM dengan KUD Margojoyo secara kelembagaan sebagai badan hukum karena saat perjanjian ini dibuat Tergugat II dan Tergugat III bukan pengurus KUD Margojoyo karena masa baktinya sudah habis tahun 2002.

8. Memutuskan bahwa KUD Margojoyo (Tergugat I) mempunyai tanggungan utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lamongan seperti dimaksud didalam rekening nomor 4101003704192 dan rekening nomor 4101003726194, keduanya atas nama MARGOJOYO KUD. Kredit ini WAJIB DIBAYAR LUNAS oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V berdasarkan pasal 35 ayat (4) dan ayat (5) anggaran dasar KUD Margojoyo yang dimuat dalam akta perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia nomor 1645/BH/PAD/KWK.13/5.1/XII/1996 tanggal 16 Desember 1996.

9. Memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Lamongan menunjuk dan memerintahkan kepada Pengacara Negara yaitu Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menagih Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V berdasarkan pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) anggaran dasar Koperasi Unit Desa Margojoyo juncto Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dan membebaskan Penggugat dan Tergugat IV dari kewajiban membayar utang Kredit Usaha Tani dari KUD Margojoyo.

10. Memutuskan Tergugat I (KUD Margojoyo) telah LALAI sehingga tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna bangunan yang dipunyainya yang telah berakhir haknya tanggal 24-10-2013 sehingga melanggar Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3)  dan ayat (4) PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah maka konsekuensinya ialah pembongkaran bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan kepunyaan Tergugat I yaitu tanah-tanah yang sebelum tanggal 24-10-2013 diuraikan didalam :

11. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 gambar situasi Nomor 4092/1990, tanggal 27-11-1990, luas 1.605 m2;

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02 gambar situasi Nomor 4093/1990, tanggal 27-11-1990, luas 920 m2;
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03 gambar situasi Nomor 4094/1990, tanggal 27-11-1990, luas 1.140 m2;
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04 gambar situasi Nomor 4095/1990, tanggal 27-11-1990, luas 980 m2.
  • Semuanya tertulis atas nama Koperasi Unit Desa Margojoyo Desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan terletak di Desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Untuk menghindari pembongkaran ini Pengadilan menyatakan Tergugat I dalam keadaan afwezig (orang tidak hadir) dan menunjuk Balai Peninggalan Surabaya untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingan-kepentingan

serta membela hak-hak si tak hadir yaitu Tergugat I khususnya aset-aset yang terurai diatas.

12. Memutuskan membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII.

ATAU jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak