Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Lmg SULADI NINGSUWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumSULADI
Tergugat
NoNama
1NINGSUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDAHWAN SUCI NING ATI, S.H., M.H.NINGSUWATI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GLAGAH, KECAMATAN GLAGAH KABUPATEN LAMONGAN
2CAMAT GLAGAH – LAMONGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah antara SRIMONAH BOK NORASIH selaku penjual dengan Hj. SITI MARIYAM yang dilakukan di hadapan Turut Tergugat  II (Camat Glagah, Kabupaten Lamongan) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Akta Jual Beli No. 158/X/1989 tertanggal 6 Oktober 1989  antara SRIMONAH BOK NORASIH selaku penjual dengan Hj. SITI MARIYAM selaku pembeli atas sebidang tanah hak BEKAS YASAN persil nomor 34.S.III kohir 156 atas nama SRI MONAH B. NORASIH yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur dengan luas tanah 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi); 
3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 158/X/1989 tertanggal 6 Oktober 1989, Surat Keterangan Kepala Desa Glagah tertanggal 6 Oktober 1989, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik H. ILYAS tertanggal 25 Desember 2005 yang disahkan Kepala Desa Glagah, Kutipan Akta Kematian Hj. SITI MARIYAM dan H. ILYAS, serta Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1031/Pdt.P/2020/PA.Sby adalah rangkaian dokumen yang sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar hak Penggugat atas objek sengketa;
4. Menyatakan sebidang tanah objek sengketa seluas 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi) sebagaimana dikenal dan/atau tercatat sebagai tanah BEKAS YASAN persil nomor 34.S.III kohir 156 atas nama SRI MONAH B. NORASIH yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur adalah harta warisan/peninggalan dari Hj. SITI MARIYAM yang telah meninggal dunia di Bekasi pada tanggal 04 Oktober 2001 dan H. ILYAS yang telah meninggal dunia di Bekasi pada tanggal 2 Juni 2011;
5. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari Almh. Hj. SITI MARIYAM dan Alm. H. ILYAS sebagaimana Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1030/Pdt.P/2020/PA.Sby, yang berhak memiliki harta warisan dari Hj. SITI MARIYAM dan H. ILYAS yang berupa sebidang tanah seluas 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi) BEKAS YASAN persil nomor 34.S.III kohir 156 atas nama SRI MONAH Be. NORASIH yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya:
- Utara : Tanah sawah milik WAGIMAN
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah sawah milik KONIKAH
- Barat : Tanah sawah milik SAIRI
6. Menyatakan menurut hukum bahwa hak atas tanah objek sengketa telah beralih karena hukum kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah sejak meninggalnya Almh. Hj. SITI MARIYAM  dan Alm. H. ILYAS;
7. Menyatakan Tergugat (Ningsuwati), tidak mempunyai hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun alas hak yang sah atas tanah objek sengketa;
8. Menyatakan segala bentuk penguasaan, pengakuan hak, klaim, keberatan, ataupun tindakan Tergugat (Ningsuwati) yang menghalangi Penggugat untuk mengurus, menguasai, memanfaatkan, mendaftarkan, atau membalik nama tanah objek sengketa sebagai harta warisan adalah perbuatan melawan hukum;
9. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata karena menguasai, menggarap, menempati, mengerjakan, dan/atau mengklaim objek sengketa tanpa alas hak yang sah, serta mengabaikan somasi/teguran Penggugat;
10. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata karena lalai dan/atau menolak secara pasif untuk menanggapi dua kali surat permohonan pencatatan peralihan hak atas tanah, tidak memberikan jawaban tertulis, dan tidak mencatat peralihan hak atas tanah/riwayat tanah desa kepada Penggugat
11. Menyatakan klaim penguasaan dan/atau penggarapan Tergugat atas sebidang tanah seluas 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi) BEKAS YASAN persil nomor 34.S.III kohir 156 atas nama SRI MONAH B. NORASIH yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur adalah suatu perbuatan melawan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan mengosongkan sebidang tanah seluas 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi) BEKAS YASAN persil nomor 34.S.III kohir 156 atas nama SRI MONAH B. NORASIH yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya:
- Utara : Tanah sawah milik WAGIMAN
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah sawah milik KONIKAH
- Barat : Tanah sawah milik SAIRI
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan permohonan pencatatan, pendaftaran peralihan hak, balik nama, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya berdasarkan pewarisan kepada pejabat dan/atau instansi yang berwenang;
14. Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan hak Penggugat; 
15. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
16. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
17. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak