| Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB Kanit Sabhara Polsek Mantup (ipda FIFIN,YS) bersama kedua saksi diatas melakukan patroli rutin kewilayahan dan mendapatkan informasi tentang warung milik terlapor di desa Kedunsumber Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup yang diduga menjual minuman keras, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ditemukan minuman keras jenis arak sebanyak 2 botol plastik sebanyak kurang kebih 3 liter selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Mantup untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Mantup |