Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Lmg PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk. 1.AZIZIAH MELLINDA OLIVIA
2.GALANT SAKA ARRAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AZIZIAH MELLINDA OLIVIA
2GALANT SAKA ARRAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARDIAN WIDYA PRAMANTO, S.H.AZIZIAH MELLINDA OLIVIA
2ARDIAN WIDYA PRAMANTO, S.H.GALANT SAKA ARRAHMAN
3YUNITASARI, S.H.AZIZIAH MELLINDA OLIVIA
4YUNITASARI, S.H.GALANT SAKA ARRAHMAN
Nilai Sengketa(Rp) 269.075.000,00
Petitum

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor :  1086120240702739 tanggal  29 Juli 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor :  1086120240702739 tanggal 29 Juli 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00737469.AH.05.01 TAHUN 2024

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA GRAND NEW V 2.0 A/T, Nomor Rangka: MHFXW43G5E4083524, Nomor Mesin: 1TR7713270, Tahun : 2014, Nomor Polisi: W1917CS (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil      = Rp.   209,075,000

b. Kerugian Immateriil  = Rp.    60,000,000      +

Total                = Rp.  269,075,000 ,-

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA INNOVA GRAND NEW V 2.0 A/T, Nomor Rangka: MHFXW43G5E4083524, Nomor Mesin: 1TR7713270, Tahun : 2014, Nomor Polisi: W1917CS (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak