Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2017/PN Lmg PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk CABANG LAMONGAN PERSERO Tbk CABANG LAMONGAN 1.SHOLIKHUL AMIN
2.MISNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk CABANG LAMONGAN PERSERO Tbk CABANG LAMONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SHOLIKHUL AMIN
2MISNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.500.312,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp.26.662.497,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 4.837.815,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp.31.500.312,-
  • Denda/penalti                                       : Rp. 2.000.000,-
  • Jumlah seluruh tunggakan  : Rp.33.500.312,-

(tiga puluh tiga juta lima ratus ribu tiga ratus dua belas rupiah)

 

  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik SHM seluas 871 M2 No. 345 yang terletak di Desa Tebluru Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM)    seluas 871 M2 No. 345 yang terletak di Desa Tebluru Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak