1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menghadap Bapak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan, serta Pejabat lain terkait di Wilayah Kabupaten Lamongan, guna menanda tangani proses pembetulan nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik Pemohon Nomor. 619, Gambar Ukur 13 -9 – 1989 Nomor. 1402/1989, luas 287M2 dari atas nama DARSONO menjadi atas nama EUNDANG DARSONO, untuk disesuaikan dengan nama Pemohon yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KK).
3. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon. |