Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2019/PN Lmg SRI SEPTI HARIYANTI, SH. 1.HOLIL Bin BAGONG
2.MOCHAMMAD ROBAI Bin MAHBUB Alm
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-363/O.5.35/Ep.1/2/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SEPTI HARIYANTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLIL Bin BAGONG[Penahanan]
2MOCHAMMAD ROBAI Bin MAHBUB Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa mereka terdakwa I. HOLIL BIN BAGONG bersama dengan terdakwa II MOCHAMMAD ROBAI BIN Alm MAHBUB pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira jam 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2018, bertempat di parkiran minimarket alfamart Dsn. Kaopen Ds. Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4.5 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya