INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2026/PN Lmg | SUTOMO | 1.PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk cq. Pimpinan Cabang Lamongan 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan eksekusi lelang terhadap objek jaminan SHM Nomor 427 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Risalah Lelang Nomor 620/2013 tanggal 20 September 2013 beserta seluruh akibat hukumnya.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali objek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan semula.
5. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
