Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Lmg SUTOMO 1.PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk cq. Pimpinan Cabang Lamongan
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk cq. Pimpinan Cabang Lamongan
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan eksekusi lelang terhadap objek jaminan SHM Nomor 427 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Risalah Lelang Nomor 620/2013 tanggal 20 September 2013 beserta seluruh akibat hukumnya.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali objek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan semula.
5. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak