Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1086120240602660 tanggal 11 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1086120240602660 tanggal 11 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00530714.AH.05.01 TAHUN 2024
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3J9K197969, Nomor Mesin: DE86943, Tahun : 2009, Nomor Polisi: L1085GY, Warna : Silver Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 95,631,000
b. Kerugian Immateriil = Rp. 20,000,000 +
Total = Rp. 115,631,000 ,-
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3J9K197969, Nomor Mesin: DE86943, Tahun : 2009, Nomor Polisi: L1085GY, Warna : Silver Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|