Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2018/PN Lmg 1.M Samsuri
2.Ah Junaedi Abdi SE
1.Ir Romarhumuzy MT
2.Asrul Sani SH
3.Naim
4.Mutoyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Samsuri
2Ah Junaedi Abdi SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H Zuman Malaka SH SHI MHM Samsuri
2H Zuman Malaka SH SHI MHAh Junaedi Abdi SE
Tergugat
NoNama
1Ir Romarhumuzy MT
2Asrul Sani SH
3Naim
4Mutoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat  dengan seluruhnya
  2. Membatalkan Putusan SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 380/SK/DPP/C/III/2018 tertanggal 26 maret 2018.
  3. Mengesahkan SK DPW PPP jawa timur No 06/SK/DPW/C/VII/2016 yang diperbarahui melalui SK DPW PPP Provinsi Jawa Timur No.322/SK/DPW/C/VII/2017 Tentang Susunan Personalia Pengurus Harian Pimpinan Majelis Syariah, Pimpinan Majelis Pertimbangan Dan Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Lamongan 2016-2021, adalah Sah dan Mempunyai kekuatan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, yakni sebesar Rp 4..250.000.000,-  (empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); Para Tergugat yang nanti nya akan di ketahui dikemudian hari;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu yang diletakan atas asset barang-barang milik Parat Tergugat yang  nantinya diektahuai kemudian hari setelah putusan perkara ini.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, banding, kasasi, petrlawanan dan atau  peninjauan kembali ( uitvoerbaar bij voorraad).

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim Mahkamh partai pemeriksa perkara  a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak