| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa FAJAR NUR SUBHKI BIN (Alm) JOKO WIDODO, Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung pinggir Jl. Raya Babat – Surabaya Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Pucuk Kab. Lamongan, selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG menuju ke rumah di Jl. Kedungsari RT. 003/RW. 006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam rumah setelah menjual narkotika sabu, bahwa selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat bersih ± 0,05 (nol koma nol lima) gram, Sobekan kertas grenjeng warna silver, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) bekas bungkus rokok APOLO warna merah putih, 1 (satu) HP OPPO A16 warna biru no sim card 085713814785;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika sabu yang diamankan tersebut adalah sisa narkotika sabu pesanan saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dipesan melalui Terdakwa dengan cara awal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa berada di rumah di Jl. Kedungsari RT. 003/RW. 006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan dihubungi oleh saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “jar koncoku onok seng gelek”, Terdakwa menjawab “piro”, saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI menjawab “embo sek tak takokno wonge ngko nek sido tak wa”; selanjutnya sekitar jam 17.55 WIB saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI menghubungi Terdakwa kembali dengan kalimat “nek gak 500 yo 600, separuh piro wonge takok”, Terdakwa menjawab “nek nng gone bang el 600 – 700, ngko tak takokno gone koncoku barang podo tapi apik gone koncoku”, saudara SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI menjawab “koncomu wong ndi”, Terdakwa menjawab “onok pokok ra sampek 15 menit”;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “P, onok ta gak mas”, saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menjawab “butuh piro mas”, Terdakwa menjawab “koncoku takok mas separuh piro”, saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menjawab “700”, Terdakwa menjawab “tapi dana e mek onok 600 mas, saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menjawab “nek sido ndang di transfer mas”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening DANA milik saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI;
- Bahwa setelah saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening DANA milik saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB Terdakwa bersama saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI mendatangi saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR di warung kopi Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan, kemudian saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menyerahkan 2 (dua) klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI dan 1 (satu) klip sisanya disimpan oleh Terdakwa sebagai keuntungan menjadi perantara jual beli;
- Bahwa sekitar pukul 22.40 WIB bertempat di rumah Jl. Kedungsari RT. 003/RW. 006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) setelah ditimbang memiliki berat bersih ± 0,05 (nol koma nol lima) gram, Sobekan kertas grenjeng warna silver, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) bekas bungkus rokok APOLO warna merah putih dan 1 (satu) HP OPPO A16 warna biru no sim card 085713814785, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa keuntungan Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika sabu pesanan saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI dari saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR adalah berupa 1 (satu) klip Narkotika Jenis Sabu yang disisihkan oleh saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR dari narkotika sabu yang dipesan, dan narkotika sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa oleh saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 01351/NNF/2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04556/2026/NNF tanggal 25 Februari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/120800/2026 pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 06 Februari 2026 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,14 Gram dan dengan berat bersih ± 0,05 Gram;
Disisihkan
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram;
Sisa
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa FAJAR NUR SUBHKI BIN (Alm) JOKO WIDODO, Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Jl. Kedungsari RT. 003/RW. 006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Pucuk Kab. Lamongan, selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG menuju ke rumah Jl. Kedungsari RT. 003/RW. 006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam rumah, bahwa selanjutnya saksi AHMAD RIDWAN AS'AD bersama dengan saksi BAGUS SATRIO AGUNG mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) setelah ditimbang memiliki berat bersih ± 0,05 (nol koma nol lima) gram, Sobekan kertas grenjeng warna silver, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) bekas bungkus rokok APOLO warna merah putih, 1 (satu) HP OPPO A16 warna biru no sim card 085713814785;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika sabu yang diamankan tersebut adalah sisa narkotika sabu pesanan saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara awal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “jar koncoku onok seng gelek”, Terdakwa menjawab “piro”, saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI menjawab “embo sek tak takokno wonge ngko nek sido tak wa”; selanjutnya sekitar jam 17.55 WIB saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI menghubungi Terdakwa kembali dengan kalimat “nek gak 500 yo 600, separuh piro wonge takok”, Terdakwa menjawab “nek nng gone bang el 600 – 700, ngko tak takokno gone koncoku barang podo tapi apik gone koncoku”, saudara SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI menjawab “koncomu wong ndi”, Terdakwa menjawab “onok pokok ra sampek 15 menit”;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “P, onok ta gak mas”, saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menjawab “butuh piro mas”, Terdakwa menjawab “koncoku takok mas separuh piro”, saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menjawab “700”, Terdakwa menjawab “tapi dana e mek onok 600 mas, saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menjawab “nek sido ndang di transfer mas”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening DANA milik saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI;
- Bahwa setelah saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening DANA milik saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB Terdakwa bersama saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI mendatangi saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR di warung kopi Ds. Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan, kemudian saksi SULISWANTO Bin MUNANDAR menyerahkan 2 (dua) klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip kepada saksi SAPTA HERU CAHYONO Bin SU'UDI dan 1 (satu) klip sisanya disimpan oleh Terdakwa sebagai keuntungan menjadi perantara jual beli;
- Bahwa sekitar pukul 22.40 WIB bertempat di rumah Jl. Kedungsari RT. 003/RW. 006 Ds. Tanggungan Kec. Pucuk Kab. Lamongan, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) setelah ditimbang memiliki berat bersih ± 0,05 (nol koma nol lima) gram, Sobekan kertas grenjeng warna silver, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) bekas bungkus rokok APOLO warna merah putih dan 1 (satu) HP OPPO A16 warna biru no sim card 085713814785, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 01351/NNF/2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa dkk atas barang bukti yang diberi nomor: 04556/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/120800/2026 pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan tanggal 06 Februari 2026 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,14 Gram dan dengan berat bersih ± 0,05 Gram;
Disisihkan
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram;
Sisa
- 1 (Satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
- Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --- |