| Dakwaan |
Pada Hari Senin tanggal 16 April 2018, pukul 09.30 WIB telah melakukan patroli di jalan raya babat-surabaya tepatnya di lampu merah simpang tiga Ds. Bedahan Kec. babat Lamongan kemudian didapati orang/tersangka yang menjual/membawa miras minuman beralkohol/miras jenis tuak sebanyak 2 jurigen berisi 60 liter dan 2 jurigen berisi 10 liter dengan jumalh 70 liter. selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan tersangka ke polsek babat untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek babat. |