| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2018/PN Lmg | 1.Ngarju 2.Hj Murti 3.Masdar 4.masiam 5.Marwin 6.Mandrim |
Munawar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Apr. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2018/PN Lmg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Apr. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Utara : tanah UMISAH Timur : Jalan Desa Selatan : tanah SHOLIKIN Barat : tanah SUNARYO adalah harta peninggalan NGARSAM yang menjadi hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria jawa Timur tanggal 31-12-1964 Nomor I/AGR/101/HM/III/1964 Atas Nama NGARSAM seluas + 3.020 m2 terletak di Desa/Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas: Utara : tanah UMISAH Timur : Jalan Desa Selatan : tanah SHOLIKIN Barat : tanah SUNARYO secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria jawa Timur tanggal 31-12-1964 Nomor I/AGR/101/HM/III/1964 Atas Nama NGARSAM seluas + 3.020 m2 terletak di Desa/Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas: Utara : tanah UMISAH Timur : Jalan Desa Selatan : tanah SHOLIKIN Barat : tanah SUNARYO yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
