Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2018/PN Lmg 1.Ngarju
2.Hj Murti
3.Masdar
4.masiam
5.Marwin
6.Mandrim
Munawar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngarju
2Hj Murti
3Masdar
4masiam
5Marwin
6Mandrim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Happy Fajariyanto SHNgarju
2Agus Happy Fajariyanto SHHj Murti
3Agus Happy Fajariyanto SHMasdar
4Agus Happy Fajariyanto SHmasiam
5Agus Happy Fajariyanto SHMarwin
6Agus Happy Fajariyanto SHMandrim
7Syamsul Ma'arif SHNgarju
8Syamsul Ma'arif SHHj Murti
9Syamsul Ma'arif SHMasdar
10Syamsul Ma'arif SHmasiam
11Syamsul Ma'arif SHMarwin
12Syamsul Ma'arif SHMandrim
Tergugat
NoNama
1Munawar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan  para Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan seluruh obyek sengketa sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria jawa Timur tanggal 31-12-1964 Nomor I/AGR/101/HM/III/1964 Atas Nama NGARSAM seluas + 3.020 m2 terletak di Desa/Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:

Utara            :  tanah UMISAH

Timur          :  Jalan Desa

Selatan         :  tanah SHOLIKIN

Barat            :  tanah SUNARYO

adalah harta peninggalan NGARSAM yang menjadi hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria jawa Timur tanggal 31-12-1964 Nomor I/AGR/101/HM/III/1964 Atas Nama NGARSAM seluas + 3.020 m2 terletak di Desa/Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:

Utara            :  tanah UMISAH

Timur          :  Jalan Desa

Selatan         :  tanah SHOLIKIN

Barat            :  tanah SUNARYO

secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria jawa Timur tanggal 31-12-1964 Nomor I/AGR/101/HM/III/1964 Atas Nama NGARSAM seluas + 3.020 m2 terletak di Desa/Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas:

Utara            :  tanah UMISAH

Timur          :  Jalan Desa

Selatan         :  tanah SHOLIKIN

Barat            :  tanah SUNARYO

yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak