Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2018/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH Mochamad Yogi Rubianto Bin Samadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 118/Pid.B/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-848/O.5.35/Epl/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mochamad Yogi Rubianto Bin Samadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOCHAMAD YOGI RUBIANTO Bin SAMADI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di depan ATM Bank Mandiri Unit Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula dari niat Saksi korban  EDO NUR ALFIAN Bin ALI SUNARTO menjual sepeda motor milik saksi korban yaitu Honda GL 100 (body CB) warna hitam tahun 1984 Nopol R 4539 EA hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB saksi korban memposting penjualan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook milik saksi korban dengan mencantumkan nomor telepon Whatsapp (WA) saksi korban yaitu nomor 085645319375 dengan maksud jika ada orang yang berminat membelinya maka akan menghubungi saksi korban. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.26 WIB, Terdakwa MOCHAMAD YOGI RUBIANTO Bin SAMADI yang berada di Kabupaten Jombang dan telah melihat postingan tersebut kemudian menghubungi saksi korban melalui pesan Whatsapp (WA) nomor 082338338400 dan mengatakan berminat untuk membeli sepeda motor saksi korban tersebut serta mengajak saksi korban bertemu keesokan harinya. Setelah percakapan tersebut, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 WIB saksi korban bertemu dengan terdakwa ditempat yang telah ditentukan yaitu di depan SMPN 1 Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dimana saat itu terdakwa datang bersama teman terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih strip biru dan setelah bertemu, saksi korban kemudian mengajak terdakwa bersama teman terdakwa tersebut pulang ke rumah saksi korban di Jl.Pembangunan RT.01 RW.04 Dusun Tangar Desa Bedahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan untuk mengecek dan melihat kondisi sepeda motor milik saksi korban. Saat tiba di rumah saksi korban, terdakwa kemudian mengecek fisik nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor milik saksi korban dan selanjutnya mengatakan berminat untuk membeli sepeda motor tersebut hingga kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk bertransaksi di ATM Bank Mandiri Unit Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Setelah tiba di depan ATM tersebut pada sekitar pukul 21.30 WIB, antara saksi korban dan terdakwa kemudian terjadi transaksi pembelian dan harga penjualan sepeda motor tersebut yang kemudian disepakati adalah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa meminta potongan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli bensin dan saksi korban pun menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa berpura-pura masuk ke dalam ATM untuk mengambil uang dan tidak beberapa lama kemudian keluar dan menyerahkan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar yang sudah terikat karet sebesar total Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban. Setelah menerima uang tersebut, saksi korban pun mengembalikan uang  sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa  untuk  membeli  bensin  dan  kemudian   terdakwa   bersama   teman   terdakwa  pulang   menuju   rumah  terdakwa  di  Kabupaten  Jombang  dengan membawa sepeda motor Honda GL 100 (body CB) warna hitam tahun 1984 Nopol R 4539 EA tersebut bersama kelengkapan surat-suratnya. Sepeninggalan terdakwa, saksi korban yang mulai curiga dengan keaslian seluruh uang rupiah yang diterima dari terdakwa kemudian menanyakan hal tersebut kepada tetangga saksi korban dan ternyata setelah diteliti bersama uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 69 (enam puluh sembilan) lembar tersebut palsu karena pada saat diterawang gambar pahlawannya tidak tembus serta terdapat beberapa lembar pecahan uang yang memiliki nomor seri yang sama, yaitu sebagai berikut :
  •  18 (delapan belas) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu TBL384764.
  • 17 (tujuh belas) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu ZAM970724.
  •  19 (sembilan belas) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu KBD035096.
  •  15 (lima belas) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu RAH251973.

 

         Karena keberatan atas perbuatan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban melapor pada pihak Polres Lamongan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Pojok RT.03 RW.04 Desa Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan kembali mata uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dengan perincian sebagai berikut :

  •  2 (dua) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu TBL384764.
  •  2 (dua) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu ZAM970724.
  •  2 (dua) lembar pecahan uang rupiah palsu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri sama yaitu RAH251973.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MOCHAMAD YOGI RUBIANTO Bin SAMADI membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 69 (enam puluh sembilan) lembar tersebut kepada Saksi korban EDO NUR ALFIAN Bin ALI SUNARTO adalah untuk dapat memiliki sepeda motor Honda GL 100 (body CB) warna hitam tahun 1984 Nopol R 4539 EA milik Saksi korban  EDO NUR ALFIAN Bin ALI SUNARTO.
  • Bahwa Terdakwa MOCHAMAD YOGI RUBIANTO Bin SAMADI telah mengetahui uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 69 (enam puluh sembilan) lembar tersebut adalah palsu karena terdakwa memperoleh uang rupiah palsu tersebut dengan cara membeli dari Sdr.SURYA ADNAN KASOGI (DPO) yang beralamat di Desa Karangploso Kecamatan Singosari Malang, yaitu untuk uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dibeli dengan uang rupiah asli sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Yang Diragukan Keasliannya, yang diterbitkan oleh Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jawa Timur tanggal  29 Maret 2018 dan dibuat serta ditandatangani oleh Kepala Unit SUJITO mengetahui Kepala Tim PUR I Nyoman Darma Susila, dari hasil pemeriksaan terhadap pecahan Rp.50.000,00 Tahun Emisi 2016 :
  1. RAH 251973 (TE’16) sebanyak 17 lembar.
  2. ZAM 970724 (TE’16) sebanyak 19 lembar.
  3. TBL 384764 (TE’16) sebanyak 20 lembar.
  4. KBD 035096 970724 (TE’16) sebanyak 19 lembar.

         diperoleh kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.50.000 tahun emisi  2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

 

              Perbuatan   Terdakwa  MOCHAMAD  YOGI  RUBIANTO  Bin  SAMADI   sebagaimana   diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Pihak Dipublikasikan Ya