INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Lmg | H RAMAN | 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan sisa hutang Penggugat pada tergugat I tinggal sebesar Rp 1.429.599.504. ( Satu milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus empat rupiah)
4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai para Penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
