| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar:
- Tunggakan Pokok : Rp. 68.000.000
- Tunngakan Bunga : Rp. 8.938.298 +
- Total tunggakan :Rp. 76.938.298
( Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 195 Luas 2156 m2 atas nama Saimah B. Anang yang terletak di Desa Mendogo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 195 Luas 2156 m2 yang terletak di Desa Mendogo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|