Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2019/PN Lmg PT Bank Rakyat Indonesia 1.Maruf
2.Nurul Sumiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maruf
2Nurul Sumiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.938.298,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar:
    • Tunggakan Pokok      : Rp. 68.000.000
    • Tunngakan Bunga      : Rp.  8.938.298 +
    • Total tunggakan       :Rp. 76.938.298

 ( Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).

  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 195 Luas 2156 m2 atas nama Saimah B. Anang yang terletak di Desa Mendogo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 195 Luas 2156 m2 yang terletak di Desa Mendogo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak