Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Lmg Hadi Mustofa bin Ngatiman HM. Nucshul Ibad MS bin K.H, Mas ud latif Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Mustofa bin Ngatiman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HM. Nucshul Ibad MS bin K.H, Mas ud latif
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf, SH.,MHHM. Nucshul Ibad MS bin K.H, Mas ud latif
2ACHMAD FATHONI, SHHM. Nucshul Ibad MS bin K.H, Mas ud latif
Turut Tergugat
NoNama
1Ongki Wijaya Ismail Putra ST / H. Ongki
2Matrowi
3Moch Isnaeni
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pencabutan Surat Kuasa tanggal 7 Nopember 2017 yang dilakukan Tergugat pada tanggal 3 Januari 2022 adalah bertentangan Hukum dan merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan PPJB I (Perjanjian Perikatan Jual Beli) tanggal 16 Desember 2016 dan PPJB II (Perjanjian Perikatan Jual Beli ) tanggal 23 Januari 2017 tidak sah dan batal demi Hukum 
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menerima pengembalian dana pinjaman dari Turut Tergugat I sebesar Rp 1.484.000.000,- (Satu Milyar empat ratus delapan puluh empat Juta Rupiah ) melalui Penggugat setelah Penggugat menerima pembayaran lunas dari Turut tergugat III.
6. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas kedua obyek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 48 atas nama Ongki Wijaya Ismail Putra dengan luas + 472 M2 (empat ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Jetis, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan, Jawa Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1140 atas nama H. Ach. Su’ud, dengan luas + 9.016 M2 (sembilan ribu enam belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukomulyo, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan, Jawa Timur.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matriel kepada Penggugat Rp.700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah ) 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah)
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat atas penjualan tanah kavling sesuai jumlah yang masih dalam kekuasaannya.
10. Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk atas putusan ini.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak