Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2018/PN Lmg DETI ROSTINI, SH Widodo Bin Sudarmi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/O.5.35/Epp.1/VI/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Widodo Bin Sudarmi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WIDODO bin SUDARMI Kesatu pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 06.30 wib, Kedua  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekira jam 10.00 wib, dan Ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 06.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu delapan belas bertempat kesatu di sawah yang terletak di Desa Nglebur Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, Kedua, di Depan Toko Arjuna Dekat Kantor BRI Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, dan Ketiga di depan Toko milik Sdr. Suradji di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Kesatu pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018 sekira jam 06.30 wib bertempat di pinggir sawah  yang terletak di Desa Nglebur Kecamatan Kedungpring Kabupaten. Saat itu Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat Nopol S 2201 LL di pinggir sawah dengan kunci kontak yang masih menggantung sedangkan pemiliknya pergi ke sawah. Selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdr. Sukartani, Terdakwa langsung menstarter sepeda motor Honda Beat tersebut kemudian membawanya pergi ke rumah Iwan (terdakwa di dalam berkas perkara terpisah) di Daerah Kedungpring dan dijual kepada Sdr. Iwan seharga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sdr. Sukartani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Kedua  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekira jam 10.00 wib bertempat di Depan Toko Arjuni Dekat Kantor BRI Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Saat melintas di depan BRI Sugio terdakwa melihat  ada sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol. S 4007 LL di Depan Toko Arjuna  dengan kunci kontak yang masih menggantung sedangkan pemiliknya masuk ke dalam Toko untuk membeli cat. Selanjutnya

 

 

 

tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdri. Titin Wahyuni, Terdakwa langsung menstarter sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol. S 4007 LL tersebut kemudian membawanya pergi ke rumah Iwan (terdakwa di dalam berkas perkara terpisah) di Daerah Kedungpring dan dijual kepada Sdr. Iwan seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sdr. Titin Wahyuni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).  

Ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 06.20 wib bertempat di depan Toko sekaligus rumah milik Sdr. Suradji di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Terdakwa melihat Honda Vario warna hitam No.Pol S 6692 MI dengan kunci kontak yang masih menggantung sedangkan pemiliknya yaitu Sdr. Suradji masuk ke dalam rumah untuk makan bersama istrinya. Selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdr. Suradji, Terdakwa langsung menstarter sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol S 6692 MI tersebut kemudian membawanya pergi ke rumah Iwan (terdakwa di dalam berkas perkara terpisah) di Daerah Kedungpring dan dijual kepada Sdr. Iwan seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sdr. Suradji mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Perbuatan terdakwa WIDODO bin SUDARMI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  Jo. Pasal 65 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya