Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2023/PN Lmg DETI ROSTINI, SH ARDIAN FATCHUR ROBBANI Bin MOC. NAJIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B 15 64 /M.5.36/E oh 0 7 /202 3
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN FATCHUR ROBBANI Bin MOC. NAJIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

---------- Bahwa terdakwa ARDIAN  FATCUR ROBBANI Bin MOCH NAJIB pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di              dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di depan makam Dusun Sepat Desa Tambak Menjangan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan             terdakwa dengan cara antara lain :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 19 April 20237 sekira jam 22.00 wib, saksi korban Sinta Nur Aini pulang kerja dari daerah Gresik dan menuju rumahnya di Dusun                   Gedondong Rt 002 Rw 003 Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib, pada saat saksi korban Sinta Nur Aini di depan makam Dusun Sepat Desa Tambak Menjangan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan ada Terdakwa mengikuti saksi korban Sinta Nur Aini dari arah belakang dengan                   mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol S 3004 JBE kemudian saksi korban Sinta Nur Aini dipepet oleh Terdakwa lalu diberhentikan dengan memotong laju sepeda motor saksi korban Sinta Nur Aini lalu Terdakwa berkata : “Sampean gak tak apak-apakno tapi handphone karo tas e sampean serahno” sambil menarik tas milik saksi korban Sinta Nur Aini hingga robek lalu saksi korban Sinta Nur Aini menyerahkan tas miliknya yang berisi 1 (satu) buah handphone VIVO Y12 warna hitam kepada                   Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa akan melarikan diri ke arah Barat (arah Desa Gedondong), saksi korban Sinta Nur Aini mencabut kunci kontak sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha merebut kunci kontaknya dengan menggigit tangan saksi korban Sinta Nur Aini sebelah kiri hingga bengkak lalu saksi korban Sinta Nur Aini juga membalas menggigit tangan kiri Terdakwa sehingga Terdakwa kesakitan dan saksi korban Sinta Nur Aini berhasil melarikan diri ke arah Timur (arah Dusun Sepat). Selanjutnya saksi berlari kurang lebih 5 (lima) meter, lalu terdakwa mengejar dan mendorong tubuh saksi korban Sinta Nur Aini dari belakang hingga saksi korban Sinta Nur Aini terjatuh lalu terdakwa mencekik leher saksi korban Sinta Nur Aini dengan tangan kanannya. Setelah itu Terdakwa melepas helm yang dipakai saksi korban Sinta Nur Aini kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu paving (daftar pencarian Barang) dengan tangan kanannya lalu dipukulkan ke arah dahi saksi korban Sinta Nur Aini sebelah kanan hingga berdarah. Setelah saksi korban Sinta Nur Aini terluka lalu Terdakwa mengambil lagi tas milik saksi korban Sinta Nur Aini. Selanjutnya saksi korban Sinta Nur Aini berusaha lari ke arah Timur (arah Dusun Sepat) dan Terdakwa tidak mengejar lagi.
  • Bahwa sekira jam 23.20 wib, ada beberapa orang antara lain saksi Fahmi, Didin                     Susanto, dan Shodikun yang sebelumnya dari warung kopi milik saksi Didin mendatangi saksi korban Sinta Nur Aini dengan kondisi dahinya terluka dan berdarah. Selanjutnya saksi korban minta tolong dan berkata : “tolong aku mari kenek begal, iki kontak sepeda motor e pelaku, barangku digowo kabeh”. Selanjutnya saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun mengantar korban ke rumahnya yang ada di Dsn. Kedondong Ds. Sarirejo Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun menuju ke arah Dsn. Gendot Ds. Sarirejo namun di tengah perjalanan saksi Fahmi melihat tas berwarna hitam bermotif putih milik korban berisikan HP Vivo Y12, STNK, kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) dan saksi melihat Terdakwa dengan jarak sekitar 100 meter sedang menuntun sepeda motor Honda Beat kemudian saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun mengejarnya dan berusaha mengamankan dan menanyakan terkait kejadian tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mengakuinya dan mengaku ia juga menjadi korban perampasan dan Hpnya hilang. Setelah itu saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun balik ke rumah saksi korban dan menanyakan terkait kejadian tersebut dan mengatakan bahwa orang itu adalah pelakunya dan kunci kontak yang diberikan oleh saksi korban adalah kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun langsung kembali dan mengejar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan Terdakwa di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan pada saat sepeda motornya didorong sama temannya Terdakwa. Setelah itu saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun membawa Terdakwa dan temannya ke Kantor Polsek Sarirejo lalu Saksi Didin SUtanto mencocokan kunci kontaknya dengan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa dan ternyata cocok.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sinta Nur Aini mengalami luka kemudian dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/182.i/413.102. 05/2023 tanggal 20 April 2023 Atas nama Sinta Nur Aini yang ditandatangi oleh                dr. Sulismi Wijati dengan kesimpulan : terdapat luka robek di dahi kanan atas kurang lebih satu setengah centimeter dengan kedalaman luka satu setengah centimeter. Memar di lutut kanan sepanjang 7 centimeter. Luka gigitan jari telunjuk kiri. Nyeri tekan bagian perut atas dan punggung bagian bawah.
  • Bahwa taksir kerugian yang dialami saksi korban Sinta Nur Aini kurang lebih sebesar                    Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa ARDIAN FATCUR ROBBANI Bin MOCH NAJIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

ATAU  KEDUA  :

 

---------- Bahwa terdakwa ARDIAN  FATCUR ROBBANI Bin MOCH NAJIB pada hari rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu di dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di depan makam Dusun Sepat Desa Tambak Menjangan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum+, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan   melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 19 April 20237 sekira jam 22.00 wib, saksi korban Sinta Nur Aini pulang kerja dari daerah Gresik dan menuju rumahnya di Dusun                 Gedondong Rt 002 Rw 003 Desa Sarirejo Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib, pada saat saksi korban Sinta Nur Aini di depan makam Dusun Sepat Desa Tambak Menjangan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan ada Terdakwa mengikuti saksi korban Sinta Nur Aini dari arah belakang dengan                            mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol S 3004 JBE kemudian saksi korban Sinta Nur Aini dipepet oleh Terdakwa lalu diberhentikan dengan memotong laju sepeda motor saksi korban Sinta Nur Aini lalu Terdakwa berkata : “Sampean gak tak apak-apakno tapi handphone karo tas e sampean serahno” sambil menarik tas milik saksi korban Sinta Nur Aini hingga robek lalu saksi korban Sinta Nur Aini menyerahkan tas miliknya yang berisi 1 (satu) buah handphone VIVO Y12 warna hitam kepada                  Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, ketika Terdakwa akan melarikan diri ke arah Barat (arah Desa Gedondong), saksi korban Sinta Nur Aini mencabut kunci kontak sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha merebut kunci kontaknya dengan menggigit tangan saksi korban Sinta Nur Aini sebelah kiri hingga bengkak lalu saksi korban Sinta Nur Aini juga membalas menggigit tangan kiri Terdakwa sehingga Terdakwa kesakitan dan saksi korban Sinta Nur Aini berhasil melarikan diri ke arah Timur (arah Dusun Sepat). Selanjutnya saksi berlari kurang lebih 5 (lima) meter, lalu terdakwa mengejar dan mendorong tubuh saksi korban Sinta Nur Aini dari belakang hingga saksi korban Sinta Nur Aini terjatuh lalu terdakwa mencekik leher saksi korban Sinta Nur Aini dengan tangan kanannya. Setelah itu Terdakwa melepas helm yang dipakai saksi korban Sinta Nur Aini kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu paving (daftar pencarian Barang) dengan tangan kanannya lalu dipukulkan ke arah dahi saksi korban Sinta Nur Aini sebelah kanan hingga berdarah. Setelah saksi korban Sinta Nur Aini terluka lalu Terdakwa mengambil lagi tas milik saksi korban Sinta Nur Aini. Selanjutnya saksi korban Sinta Nur Aini berusaha lari ke arah Timur (arah Dusun Sepat) dan Terdakwa tidak mengejar lagi.
  • Bahwa sekira jam 23.20 wib, ada beberapa orang antara lain saksi Fahmi, Didin                   Susanto, dan Shodikun yang sebelumnya dari warung kopi milik saksi Didin mendatangi saksi korban Sinta Nur Aini dengan kondisi dahinya terluka dan berdarah. Selanjutnya saksi korban minta tolong dan berkata : “tolong aku mari kenek begal, iki kontak sepeda motor e pelaku, barangku digowo kabeh”. Selanjutnya saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun mengantar korban ke rumahnya yang ada di Dsn. Kedondong Ds. Sarirejo Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun menuju ke arah Dsn. Gendot Ds. Sarirejo namun di tengah perjalanan saksi Fahmi melihat tas berwarna hitam bermotif putih milik korban berisikan HP Vivo Y12, STNK, kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) dan saksi melihat Terdakwa dengan jarak sekitar 100 meter sedang menuntun sepeda motor Honda Beat kemudian saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun mengejarnya dan berusaha mengamankan dan menanyakan terkait kejadian tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mengakuinya dan mengaku ia juga menjadi korban perampasan dan Hpnya hilang. Setelah itu saksi saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun balik ke rumah saksi korban dan menanyakan terkait kejadian tersebut dan mengatakan bahwa orang itu adalah pelakunya dan kunci kontak yang diberikan oleh saksi korban adalah kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun langsung kembali dan mengejar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan Terdakwa di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan pada saat sepeda motornya didorong sama temannya Terdakwa. Setelah itu saksi Fahmi, Didin Susanto, dan Shodikun membawa Terdakwa dan temannya ke Kantor Polsek Sarirejo lalu Saksi Didin SUtanto mencocokan kunci kontaknya dengan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa dan ternyata cocok.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sinta Nur Aini mengalami luka kemudian dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/182.i/413.102. 05/2023 tanggal 20 April 2023 Atas nama Sinta Nur Aini yang ditandatangi oleh                       dr. Sulismi Wijati dengan kesimpulan : terdapat luka robek di dahi kanan atas kurang lebih satu setengah centimeter dengan kedalaman luka satu setengah centimeter. Memar di lutut kanan sepanjang 7 centimeter. Luka gigitan jari telunjukkiiri. Nyeri tekan bagian perut atas dan punggung bagian bawah.
  • Bahwa taksir kerugian yang dialami saksi korban Sinta NUr Aini kurang lebih sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa ARDIAN FATCUR ROBBANI Bin MOCH NAJIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-  

Pihak Dipublikasikan Ya