| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.B/2019/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | IMA USWANTO Bin H SISWOHADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.B/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor:B-1257/0.5.35/Ep/VII/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA------- Bahwa Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI bersama-sama dengan Sdr.SUMALI Bin KASEMO, Sdr.NGADI Bin SIRAN, Sdr.SUN’AN Bin SAJI, dan Sdr.SUPARNO Bin SINGUN (keempatnya terpidana), pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB atau sekitar bulan Julii 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di tanah sawah sebelah timur waduk Dusun Gowah Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
serta barang bukti berupa uang sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung penutup dadu, 1 (satu) buah lepek alas dadu, 1 (satu) lembar beberan warna kuning yang bergambar bulatan/pentolan jumlah angka mata dadu, dan 1 (satu) buah senter warna hijau motif (barang bukti telah dieksekusi), namun terhadap keenam penombok lainnya dalam judi tersebut termasuk Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI berhasil melarikan diri. Selang beberapa bulan kemudian setelah kejadian penggrebekan tersebut tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Polsek Modo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian berhasil mengamankan terdakwa di rumah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Modo guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. -----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI bersama-sama dengan Sdr.SUMALI Bin KASEMO, Sdr.NGADI Bin SIRAN, Sdr.SUN’AN Bin SAJI, dan Sdr.SUPARNO Bin SINGUN (keempatnya terpidana), pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB atau sekitar bulan Julii 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di tanah sawah sebelah timur waduk Dusun Gowah Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
serta barang bukti berupa uang sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung penutup dadu, 1 (satu) buah lepek alas dadu, 1 (satu) lembar beberan warna kuning yang bergambar bulatan/pentolan jumlah angka mata dadu, dan 1 (satu) buah senter warna hijau motif (barang bukti telah dieksekusi), namun terhadap keenam penombok lainnya dalam judi tersebut termasuk Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI berhasil melarikan diri. Selang beberapa bulan kemudian setelah kejadian penggrebekan tersebut tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Polsek Modo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian berhasil mengamankan terdakwa di rumah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Modo guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
