Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2019/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH IMA USWANTO Bin H SISWOHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-1257/0.5.35/Ep/VII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMA USWANTO Bin H SISWOHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI bersama-sama dengan Sdr.SUMALI Bin KASEMO, Sdr.NGADI Bin SIRAN, Sdr.SUN’AN Bin SAJI, dan Sdr.SUPARNO Bin SINGUN (keempatnya terpidana), pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB atau sekitar bulan Julii 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di tanah sawah sebelah timur waduk Dusun Gowah Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan  atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB saat Anggota Polsek Modo yaitu Saksi SUDARMONO dan Saksi DEDY ZAKARIA,SH beserta rekan lainnya sedang melakukan patrol Kamtibmas disekitar Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi sawah sebelah timur waduk Dusun Gowah Desa Sidodowo sedang ada kegiatan judi jenis dadu upyok dengan menggunakan taruhan berupa uang. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi kemudian para saksi melakukan pengintaian ditempat tersebut. Saat tiba dilokasi, terlihat adanya sorotan lampu senter dan suara dari beberapa orang yang sedang duduk bersila ditempat tersebut dan salah satu diantaranya sedang memegang tempurung penutup dadu untuk berjudi. Setelah yakin bahwa orang-orang tersebut sedang melakukan kegiatan perjudian, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan Sdr.SUMALI Bin KASEMO (terpidana) yang bertindak selaku bandar dalam permainan judi tersebut yang ternyata adalah jenis upyok, Sdr.NGADI Bin SIRAN, Sdr.SUN’AN Bin SAJI, dan Sdr.SUPARNO Bin SINGUN (ketiganya terpidana) yang bertindak selaku penombok dalam judi tersebut

serta barang bukti berupa uang sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung penutup dadu, 1 (satu) buah lepek alas dadu, 1 (satu) lembar beberan warna kuning yang bergambar bulatan/pentolan jumlah angka mata dadu, dan 1 (satu) buah senter warna hijau motif (barang bukti telah dieksekusi), namun terhadap keenam penombok lainnya dalam judi tersebut termasuk Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI berhasil melarikan diri.

Selang beberapa bulan kemudian setelah kejadian penggrebekan tersebut tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Polsek Modo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian berhasil mengamankan terdakwa di rumah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Modo guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa permainan judi jenis Dadu Upyok adalah permainan judi dengan menggunakan alat berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepekan “alas” dadu, 1 (satu) buah tempurung penutup dadu, 1 (satu) lembar kertas beberan bergambar dadu dan 1 (satu) buah lampu senter bentuk bulat berwarna hijau motif dengan menggunakan taruhan uang rupiah yang bersifat keuntungan semata dan tidak dapat ditentukan pemenangnya karena bergantung pada gambar yang dipasang oleh pemasangnya pada beberan bergambar dadu yang sesuai dengan gambar pada dadu yang keluar. Jika pemasang memasang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada 1 (satu) gambar “istilah tombek lek” dan pada dadu gambar yang keluar sesuai (cocok) maka pemasang akan mendapatkan bayaran dari bandar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun sebaliknya jika gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai/tidak cocok dengan gambar pada dadu maka uang taruhan yang dipasang menjadi milik Bandar, dan jika pemasang memasang uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ditaruh melintang diatas 2 (dua) gambar mata dadu “istilah tombok dana” sekaligus dan gambar dadu yang keluar sesuai maka pemasang akan mendapatkan bayaran dari bandar sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari bandarnya dan begitu secara terus menerus hingga beberapa kali putaran “upyukan”.

             Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam   pidana  dalam  Pasal  303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI bersama-sama dengan Sdr.SUMALI Bin KASEMO, Sdr.NGADI Bin SIRAN, Sdr.SUN’AN Bin SAJI, dan Sdr.SUPARNO Bin SINGUN (keempatnya terpidana), pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB atau sekitar bulan Julii 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di tanah sawah sebelah timur waduk Dusun Gowah Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB saat Anggota Polsek Modo yaitu Saksi SUDARMONO dan Saksi DEDY ZAKARIA,SH beserta rekan lainnya sedang melakukan patrol Kamtibmas disekitar Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi sawah sebelah timur waduk Dusun Gowah Desa Sidodowo sedang ada kegiatan judi jenis dadu upyok dengan menggunakan taruhan berupa uang. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi kemudian para saksi melakukan pengintaian ditempat tersebut. Saat tiba dilokasi, terlihat adanya sorotan lampu senter dan suara dari beberapa orang yang sedang duduk bersila ditempat tersebut dan salah satu diantaranya sedang memegang tempurung penutup dadu untuk berjudi. Setelah yakin bahwa orang-orang tersebut sedang melakukan kegiatan perjudian, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan Sdr.SUMALI Bin KASEMO (terpidana) yang bertindak selaku bandar dalam permainan judi tersebut yang ternyata adalah jenis upyok, Sdr.NGADI Bin SIRAN, Sdr.SUN’AN Bin SAJI, dan Sdr.SUPARNO Bin SINGUN (ketiganya terpidana) yang bertindak selaku penombok dalam judi tersebut

serta barang bukti berupa uang sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung penutup dadu, 1 (satu) buah lepek alas dadu, 1 (satu) lembar beberan warna kuning yang bergambar bulatan/pentolan jumlah angka mata dadu, dan 1 (satu) buah senter warna hijau motif (barang bukti telah dieksekusi), namun terhadap keenam penombok lainnya dalam judi tersebut termasuk Terdakwa IMA USWANTO Bin H. SISWOHADI berhasil melarikan diri.

Selang beberapa bulan kemudian setelah kejadian penggrebekan tersebut tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Polsek Modo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian berhasil mengamankan terdakwa di rumah terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Modo guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa permainan judi jenis Dadu Upyok adalah permainan judi dengan menggunakan alat berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepekan “alas” dadu, 1 (satu) buah tempurung penutup dadu, 1 (satu) lembar kertas beberan bergambar dadu dan 1 (satu) buah lampu senter bentuk bulat berwarna hijau motif dengan menggunakan taruhan uang rupiah yang bersifat keuntungan semata dan tidak dapat ditentukan pemenangnya karena bergantung pada gambar yang dipasang oleh pemasangnya pada beberan bergambar dadu yang sesuai dengan gambar pada dadu yang keluar. Jika pemasang memasang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada 1 (satu) gambar “istilah tombek lek” dan pada dadu gambar yang keluar sesuai (cocok) maka pemasang akan mendapatkan bayaran dari bandar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun sebaliknya jika gambar yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai/tidak cocok dengan gambar pada dadu maka uang taruhan yang dipasang menjadi milik Bandar, dan jika pemasang memasang uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ditaruh melintang diatas 2 (dua) gambar mata dadu “istilah tombok dana” sekaligus dan gambar dadu yang keluar sesuai maka pemasang akan mendapatkan bayaran dari bandar sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari bandarnya dan begitu secara terus menerus hingga beberapa kali putaran “upyukan”.

             Perbuatan   terdakwa   sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya