|
URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :
------ Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pkl 21.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdri. VERAWATI, Dsn. Bali, Ds. Plumpang, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah 5 (lima) Botol @620 ml minuman beralkohol merk DRAFT BEER dan 3 (tiga) Botol @330 ml Minuman beralkohol merk PANTHER, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan.--
|