| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I atas nama FERRY FAUZI Bin (Alm) MUFADLOL dan Terdakwa II atas nama MOH ANANG MA’RUF Bin (Alm) MUFADLOL secara bersama sama Pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat didalam Kapal Selaras Mas di Kawasan PT. DOK Pantai Lamongan Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I FERRY FAUZI Bin (Alm) MUFADLOL dan Terdakwa II MOH ANANG MA’RUF Bin (Alm) MUFADLOL dengan tenaga bersama secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, ketika para Terdakwa bersama saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ dan beberapa pekerja lainnya sedang melaksanakan pekerjaan sebagai cleaning service di dalam Kapal Selaras Mas yang berada di kawasan PT. DOK Pantai Lamongan. Pada saat itu, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi AGUS, Saksi HAIKAL, dan Saksi MAULANA berada di bagian bawah kapal atau ruang balas kapal untuk membersihkan lumpur, sedangkan saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ berada di bagian atas kapal atau dek dengan tugas mengangkut hasil pembersihan lumpur menggunakan tong bekas cat berbahan besi.
- Bahwa sekira pukul 08.20 WIB terdengar suara benturan keras dari bagian atas dek kapal yang berasal dari benturan potongan besi bekas las dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) sentimeter ke permukaan dek kapal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Suara benturan tersebut menimbulkan gema keras di ruang balas kapal yang sempit dan tertutup, sehingga mengakibatkan telinga Terdakwa I berdenging dan para Terdakwa merasa pusing serta emosi. Setelah mengetahui bahwa sumber suara tersebut berasal dari saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ, Terdakwa II kemudian naik melalui lubang balas kapal dan menegur saksi korban, namun saksi korban tidak mengakui perbuatannya dan menunjuk pekerja lain. Atas hal tersebut, emosi Terdakwa II semakin meningkat, sehingga sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa II keluar dari lubang balas kapal dan menghampiri saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ yang pada saat itu berada di dekat lubang mainhole. Selanjutnya Terdakwa II mendorong tubuh saksi korban ke belakang dan memukul saksi korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali yang mengenai pipi sebelah kanan hingga mengakibatkan saksi korban jatuh dalam posisi terduduk.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut berlangsung, Terdakwa I yang sebelumnya masih berada di dalam ruang balas kapal mendengar adanya kegaduhan, kemudian merangkak melewati beberapa lubang mainhole hingga sampai di lokasi tempat saksi korban dan Terdakwa II berada. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I melihat saksi korban berada di depan samping sebelah kanan dirinya, lalu Terdakwa I turut melakukan kekerasan dengan memukul saksi korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali yang mengenai helm warna biru yang dipakai saksi korban hingga pecah sebagian, serta mengenai leher bagian belakang dan kepala bagian belakang saksi korban hingga saksi korban terjatuh.
- Bahwa mendengar adanya keributan tersebut, Saksi AGUS selaku mandor kemudian keluar dari ruang balas kapal dan berusaha melerai dengan memegangi badan Terdakwa II. Setelah kejadian tersebut, saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ mengambil barang miliknya dan meninggalkan kapal menuju Kantor Security PT. DOK Pantai Lamongan untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya pihak security memanggil para Terdakwa untuk dilakukan mediasi, di mana para pihak sempat berdamai dan menganggap permasalahan telah selesai. Namun demikian, setelah kejadian tersebut saksi korban tetap melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lamongan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I atas nama FERRY FAUZI Bin (Alm) MUFADLOL dan Terdakwa II atas nama MOH ANANG MA’RUF Bin (Alm) MUFADLOL secara bersama sama Pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat didalam Kapal Selaras Mas di Kawasan PT. DOK Pantai Lamongan Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB ketika para Terdakwa bersama saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ dan beberapa pekerja lainnya sedang melaksanakan pekerjaan sebagai Cleaning Service di dalam Kapal Selaras Mas kawasan PT. DOK Pantai Lamongan. Pada saat itu Terdakwa I FERRY FAUZI, Terdakwa II MOH. ANANG MA’RUF, Saksi AGUS, Saksi HAIKAL dan Saksi MAULANA berada di bagian bawah kapal atau balas/lubang kapal untuk membersihkan lumpur, sedangkan saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ berada di bagian atas kapal/dek dengan tugas mengangkut hasil pembersihan lumpur menggunakan tong bekas cat yang terbuat dari besi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.20 WIB dari bagian bawah kapal terdengar suara benturan keras “TENG-TENG” yang berasal dari atas dek kapal akibat saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ menghantamkan atau membanting potongan besi bekas las dengan panjang ±20 (duapuluh) cm ke dek kapal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Karena kondisi ruang balas kapal sempit, tertutup dan bergema, suara benturan tersebut mengakibatkan telinga Terdakwa I berdenging dan kepala para Terdakwa merasa pusing sehingga menimbulkan emosi. Mengetahui adanya suara tersebut, Terdakwa II bertanya kepada Saksi HAIKAL dengan mengatakan “SOPO KAL YANG BANTING-BANTING BESI DI ATAS”, lalu dijawab oleh Saksi HAIKAL “PAKTUA IKU” yang dimaksud adalah saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ Saksi ANUF ABDUL MUIZ. Setelah mengetahui bahwa yang melakukan benturan besi tersebut adalah saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ, Terdakwa II kemudian naik melalui lubang balas kapal dan hanya mengeluarkan kepala dari lubang mainhole sambil bertanya kepada saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ “SOPO IKI MAU”, namun saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ menjawab “GAK AKU” sambil menunjuk rekan kerja lainnya.
- Bahwa karena jawaban tersebut, emosi Terdakwa II semakin meningkat sehingga sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa II keluar dari lubang balas kapal dan menghampiri saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ sambil berkata dengan nada tinggi “KOE IKU TUO GAK EROH TUOE, GELOT TA”. Pada saat itu saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ berada di dekat lubang mainhole dengan posisi menghadap ke arah timur, sedangkan para Terdakwa menghadap ke arah barat. Selanjutnya, Terdakwa II mendorong tubuh saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ ke belakang langsung memukul saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak ±10 (sepuluh) kali mengenai pipi sebelah kanan hingga mengakibatkan saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ jatuh dengan posisi terduduk.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut berlangsung, Terdakwa I yang sebelumnya masih berada di dalam balas kapal mendengar kegaduhan lalu merangkak melewati beberapa mainhole hingga sampai di lubang mainhole tempat saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ dan Terdakwa II berada. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I melihat saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ berada di depan samping sebelah kanan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I turut melakukan kekerasan dengan memukul saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ dari belakang menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak ±10 (sepuluh) kali mengenai bagian helm warna biru yang digunakan oleh saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ hingga pecah sebagian dan mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang hingga saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ terjatuh. Bahwa mendengar adanya keributan tersebut, Saksi AGUS selaku mandor kemudian keluar dari lubang balas kapal dan berusaha melerai dengan cara memegangi badan Terdakwa II, kemudian berkata kepada saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ “SUDAH SUDAH SUDAH”. Setelah itu saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ mengambil barang miliknya dan meninggalkan kapal menuju Kantor Security PT. DOK Pantai Lamongan guna meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya pihak security memanggil para Terdakwa untuk dilakukan mediasi, dimana pada saat itu para pihak sempat bersalaman dan berangkulan serta menganggap permasalahan telah selesai. Namun demikian, setelah kejadian tersebut saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ tetap melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lamongan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa keadaan saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Dinas Kesehatan Puskesmas Kecamatan Paciran A.N. ANUF ABDUL MUIZ dengan Nomor : 445/06/413.105.29/2026 tertandatangan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Istiqomah dengan NIP 19820502201101201 sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 19 Maret 2026 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Kepala : Terdapat tanda luka lecet diameter ±5 (lima) cm di area pipi sebelah kanan, dan terdapat benjolan diameter ±2 (dua) cm dibagian kepala belakang
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I secara bersama sama dengan Terdakwa II menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada tubuh saksi korban Sdr. ANUF ABDUL MUIZ.
|