INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.Bth/2025/PN Lmg | IMAM SUWONGSO | 1.PT BANK PANIN TBK CABANG LAMONGAN 2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.Bth/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada tergugat I sebesar kurang lebih Rp. 74.630.000,- (Tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
4. Menyatakan sisa pinjaman penggugat sebesar Rp 25.370.000,- dari 100.000.000 – 74.630.000 = Rp. 25.370.000,-
5. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
