Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Lmg PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK PERSERO 1.M SYAFAK AFANDI
2.FIFIN DWI SETIANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK PERSERO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M SYAFAK AFANDI
2FIFIN DWI SETIANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.540.241,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Rp. 81.540.241,- ( Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ).
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM) No. 872 dengan luas 162 m2 atas nama M SYAFAK AFANDI yang terletak di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam  (SHM) No. 872 dengan luas 162 m2 atas nama M SYAFAK AFANDI yang terletak di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak