Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2018/PN Lmg ARIFIN S 1.SUKIRMAN
2.KARSITI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf SH MHARIFIN S
Tergugat
NoNama
1SUKIRMAN
2KARSITI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa yang terletak di Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 163, seluas 66 M, atas nama SUKIRMAN (Tergugat I), dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------
  • Sebelah Utara             : Tanah Milik P. TUM SAM
  • Sebelah Selatan          : Tanah Milik KASTI
  • Sebelah Timur             : Jalan Desa
  • Sebelah Barat             : Tanah Milik SUPARMAN

Diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terbuat dari batu bata, lantai keramik dan terdiri dari 2 (dua) lantai yang semula dengan ukuran Panjang 6 meter ×  Lebar 11 meter kemudian dibangun dan diperbesar, sedangkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa tersebut sampai sekarang masih ditempati oleh Para Tergugat.

 

Adalah sah secara hukum.

 

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menolak untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa kepada Penggugat, akan tetapi rumahnya malah dibangun oleh Para Tergugat maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa yang terletak di Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 163, seluas 66 M, atas nama SUKIRMAN (Tergugat I), dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------
  • Sebelah Utara             : Tanah Milik P. TUM SAM
  • Sebelah Selatan          : Tanah Milik KASTI
  • Sebelah Timur             : Jalan Desa
  • Sebelah Barat             : Tanah Milik SUPARMAN

Diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terbuat dari batu bata, lantai keramik dan terdiri dari 2 (dua) lantai yang semula dengan ukuran Panjang 6 meter × Lebar 11 meter kemudian dibangun dan diperbesar, sedangkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa tersebut sampai sekarang masih ditempati oleh Para Tergugat.

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai. 
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beserta rumahnya sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 diatas kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak