| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa yang terletak di Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 163, seluas 66 M, atas nama SUKIRMAN (Tergugat I), dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik P. TUM SAM
- Sebelah Selatan : Tanah Milik KASTI
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Milik SUPARMAN
Diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terbuat dari batu bata, lantai keramik dan terdiri dari 2 (dua) lantai yang semula dengan ukuran Panjang 6 meter × Lebar 11 meter kemudian dibangun dan diperbesar, sedangkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa tersebut sampai sekarang masih ditempati oleh Para Tergugat.
Adalah sah secara hukum.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menolak untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa kepada Penggugat, akan tetapi rumahnya malah dibangun oleh Para Tergugat maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa yang terletak di Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 163, seluas 66 M, atas nama SUKIRMAN (Tergugat I), dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik P. TUM SAM
- Sebelah Selatan : Tanah Milik KASTI
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Milik SUPARMAN
Diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terbuat dari batu bata, lantai keramik dan terdiri dari 2 (dua) lantai yang semula dengan ukuran Panjang 6 meter × Lebar 11 meter kemudian dibangun dan diperbesar, sedangkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa tersebut sampai sekarang masih ditempati oleh Para Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beserta rumahnya sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 diatas kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|