Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2020/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH KUSNAN Alm GEMBOR Bin Alm SAGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2012/M.5.36/Eoh.2/X/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNAN Alm GEMBOR Bin Alm SAGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwaia terdakwa KUSNAN Alm GEMBOR Bin (Alm) SAGUpada hariJum’at tanggal 11 September 2020 sekitar jam 23.00 Wibatausetidak-tidaknya pada suatu waktudalambulanSeptember tahun 2020bertempat di kandang milik saksi Kotib Bin H. Ruslan yang terletak di Dusun Kambangan RT. 001 RW. 002 Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan,mengambilbarangsesuatu  yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain denganmaksuduntukdimilikisecaramelawan hukumyanguntuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :
- Bahwabermulapada hari Jum’at tanggal 11 September 2020 sekira jam 22.00 WIB  terdakwa berangkat dari rumahnya di Ds. Kembangan Kec. Ngimbang Kab. Lamongan dengan berjalan kaki menuju ke Desa Munungrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan untuk berburu. Kemudian sekira jam 23.00 WIB terdakwa berada di kandang ayam milik saksi Kotib di Dusun Kambangan RT. 001 RW. 002 Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, lalu terdakwa mendengar suara jago berkokok. Selanjutnya terdakwa mendekati kandang ayam tersebut, lalu terdakwa mengambil 3 ekor ayam jago tanpa izin dari saksi Kotib dengan cara terdakwa mencongkel kunci gembok pintu kandang dengan menggunakan obeng. Kemudian pintu kandang terbuka, lalu terdakwa mengambil 1 ekor ayam jago jenis bangkok berbulu putih hitam. Selanjutnya terdakwa membuka pintu kandang ayam sebelahnya lagi dengan mencongkel kunci gembok pintu belakang. Setelah pintu belakang terbuka lalu terdakwa mengambil 2 ekor ayam jago jenis bangkok. Kemudian  terdakwa memasukkan 3 ekor ayam tersebut ke dalam glangsing. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.       
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 3 (tiga) ekor ayam jenis bangkok milik Saksi Kotibuntuk dijual;
- Bahwaakibatperbuatan yang dilakukan oleh terdakwatersebut, SaksiKotibmengalamikerugiansebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah).
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal363 ayat (1) ke-5 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya