Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2020/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH 1.FERRY HARIYANTO bin MAT CHORIB
2.HENDRA ISWAHYUDI Als ALEX Bin SUJIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-506/M.5.36/Epp.2/II/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY HARIYANTO bin MAT CHORIB[Penahanan]
2HENDRA ISWAHYUDI Als ALEX Bin SUJIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
-----------Bahwa ia terdakwa IFERRY HARIYANTO Bin MAT CHORIB bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA ISWAHYUDI Als ALEX Bin SUJIONO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Depan warung kopi NUK Coffe Jl. Suwoko Kel. Tlogoanyar Kec/kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pergi dari rumah terdakwa I di Dsn. Bangsri RT/RW 002/001 Ds. Kedungasri Kec. Kembangbahu Kab. Lamongann dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putihtanpa Nopol. Kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II sampai di Jl. Suwoko Kec/Kab. Lamongan untuk berkeliling mencari sasaran sepeda motor untuk diambil. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II melintas di warung kopi NUK Coffe dimana ada sepeda motor Honda Supra 123 milik saksi Musthofa  yang di parkir di trotoar. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berhenti didepan warung kopi NUK Coffe tersebut, lalu terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya terdakwa I mendekati sepeda motor Honda supra 125 tersebut, sedangkan terdakwa II menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu terdakwa I tanpa seijin pemiliknya saksi Musthofa mengambil sepeda motor honda supra tersebut denga cara langsung menghidupkan sepeda motor honda supra tersebut karena kunci kontaknya nempel. Selanjutnya terdakwa I pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda supra 125 tersebut lalu terdakwa II menggunakan honda vario menuju ke arah Kec. Brondong Kab. Lamongan. 
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda Supra 125waran hitam dengan Nopol S 5384 LG milik Saksi Musthofa adalah untuk dijual;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Musthofa mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya