| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa atas nama MOH. FARID Bin SUPAKOP pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah istri Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT.001/RW.001 Kel/Desa. Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah istri Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT.001/RW.001 Kel/Desa. Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Dilakukan terdakwa dengan cara Terdakwa telah membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal ± 5 (lima) gram dari MUHAMMAD SYAIFUDIN alias IPUD (DPO) pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) pembayaran tersebut dilakukan secara mengangsur, yang dilakukan dengan cara bertemu langsung di pinggir Jalan Raya Romokalisari, dekat rel kereta api Osowilangun, Surabaya.
- Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan peredaran/penjualan kembali narkotika tersebut kepada beberapa orang, yaitu :
- Pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,5 (setengah) gram kepada EDI (DPO) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,5 (setengah) gram kepada YUKI (DPO) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,5 (setengah) gram kepada FADIL (DPO) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 07.57 WIB terdakwa mentransfer uang kepada MUHAMMAD SYAIFUDIN Alias IPUD (DPO) melalui nomor Dana atas nama SITI MARYAM dengan nomor 085791490780 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian pada tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 17.04 WIB, terdakwa kembali mentransfer uang kepada MUHAMMAD SYAIFUDIN Alias IPUD (DPO) melalui nomor Dana an. SITI MARYAM dengan nomor 085791490780 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan yang berpakaian preman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah istrinya yang beralamat di Jalan Sunan Drajat RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan (sesuai NIK 3524182706850002), kemudian setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kamar Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total ± 2,52 (dua koma lima dua) gram yang terdiri dari ± 1,81 (satu koma delapan satu) gram dan ± 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 9 (sembilan) plastik klip kosong, serta 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan, yang seluruhnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang disimpan oleh Terdakwa di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar tersebut, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dengan nomor SIM card 085847163766 yang ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09350/NNF/2025 tanggal, 13 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM yang masing-masing adalah pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 04585/2026/NNF dan 04586/2026/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan :
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa atas nama MOH. FARID Bin SUPAKOP pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah istri Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT.001/RW.001 Kel/Desa. Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah istri Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT.001/RW. 001 Kel/Desa. Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Kemudian setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kamar Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total ± 2,52 (dua koma lima dua) gram yang terdiri dari ± 1,81 (satu koma delapan satu) gram dan ± 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 9 (sembilan) plastik klip kosong, serta 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan, yang seluruhnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang disimpan oleh Terdakwa di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar tersebut, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dengan nomor SIM card 085847163766 yang ditemukan di atas kasur kamar;
- Bahwa kejadian tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa telah membeli 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal ± 5 (lima) gram dari MUHAMMAD SYAIFUDIN alias IPUD (DPO) pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) pembayaran tersebut dilakukan secara mengangsur, yang dilakukan dengan cara bertemu langsung di pinggir Jalan Raya Romokalisari, dekat rel kereta api Osowilangun, Surabaya;
- Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan peredaran/penjualan kembali narkotika tersebut kepada beberapa orang, yaitu :
- Pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,5 (setengah) gram kepada EDI (DPO) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,5 (setengah) gram kepada YUKI (DPO) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,5 (setengah) gram kepada FADIL (DPO) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 07.57 WIB terdakwa mentransfer uang kepada MUHAMMAD SYAIFUDIN Alias IPUD (DPO) melalui nomor Dana atas nama SITI MARYAM dengan nomor 085791490780 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian pada tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 17.04 WIB, terdakwa kembali mentransfer uang kepada MUHAMMAD SYAIFUDIN Alias IPUD (DPO) melalui nomor Dana an. SITI MARYAM dengan nomor 085791490780 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan yang berpakaian preman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah istrinya yang beralamat di Jalan Sunan Drajat RT.001/RW.001, Kelurahan/Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan (sesuai NIK 3524182706850002), kemudian setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kamar Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total ± 2,52 (dua koma lima dua) gram yang terdiri dari ± 1,81 (satu koma delapan satu) gram dan ± 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 9 (sembilan) plastik klip kosong, serta 4 (empat) buah skrop yang terbuat dari sedotan, yang seluruhnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang disimpan oleh Terdakwa di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar tersebut, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dengan nomor SIM card 085847163766 yang ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09350/NNF/2025 tanggal, 13 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM yang masing-masing adalah pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 04585/2026/NNF dan 04586/2026/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan :
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------- |