INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G/2026/PN Lmg | MOH. SALIM disebut juga MAT SALIM | ADJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum catatan register Buku C Desa Nomor 32, Persil 43, Kelas Desa III atas nama Adji, seluas 2.050M2 (dua ribu lima puluh meter persegi);
4) Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas objek sengketa, yaitu sebidang tanah pekarangan/kaplingan/tegalan yang terletak di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan bukti kepemilikan berupa surat tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Kemantren Nomor 40, Persil 43, Kelas Desa III tertulis atas nama AMINAH dengan luas tanah ± 4.100 m2 (lebih kurang empat ribu seratus meter persegi) yang juga tercatat dalam Buku Rincik Desa Kemantren Persil 16, Nomor 108, luas ± 4.368 m2 (lebih kurang empat ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama SOLIKIN B MAELAN/H. MAT SALIM, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.24.220.021.016.0108.0, atas nama SOLIKIN BIN MAELAN;
5) Memerintahkan TURUT TERGUGAT melakukan proses pendaftaran tanah yang diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan bukti kepemilikan yang tercatat dalam Buku C Desa Kemantren Nomor 40, Persil 43, Kelas Desa III tertulis atas nama AMINAH dengan luas tanah ± 4.100 m2 (lebih kurang empat ribu seratus meter persegi) yang juga tercatat dalam Buku Rincik Desa Kemantren Persil 16, Nomor 108, luas ± 4.368 m2 (lebih kurang empat ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama SOLIKIN B MAELAN/H. MAT SALIM;
6) Menghukum Terguat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini ;
7) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad)
8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
