| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan azas pembuktian berbalik.
- Menyatakan bahwa konsumen (PENGGUGAT) adalah sebagai konsumen atau debitur yang baik dan terbukti beretikad baik membayar hutangnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa terhadap PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan Sebuah unit Colt Diesel No. Pol R1839 GP kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab PARA TERGUGAT.
- Menyatakan dengan hukum bahwa perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I melanggar klausula baku yang dilarang UUPK, maka perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.500.000.00,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voer baar bij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab PARA TERGUGAT.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 144.000.000,00,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) dari hasil sewa unit kendaraan.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|