INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2026/PN Lmg | Rahma Nazila Susiana | Siti Noor Fadelia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah),
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);
5. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu / uitvoerbaar bij voorraad;;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
