Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2019/PN Lmg DETI ROSTINI, SH Fatchur Rahman Bin H. Huda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1393/M/5.36/Epp.1/VII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DETI ROSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fatchur Rahman Bin H. Huda[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa terdakwa FATCHUR  RAHMAN bin H. HUDA pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira Jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di pinggir jalan Desa Tanggulprigel Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira jam 21.30 wib sewaktu Terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA berada di warung kopi dekat rumahnya, Sdr. NURUL Als. IRUL datang (DPO) menemui terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA kemudian Sdr. NURUL Als. IRUL berkata “bro tolong ambilkan sabu di simpang empat Petrokimia Kab. Gresik yang ditaruh di bungkus rokok surya merah, nanti sabunya kamu ambil lalu uangnya kamu taruh di bungkus rokok tadi” terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA menjawab “oke” kemudian Sdr. NURUL Als. IRUL menyerahkan uang pembelian sabu kepada terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. NURUL Als. IRUL langsung pulang. Kemudian terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA berangkat sendirian ke Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : S-2802-IB selanjutnya setelah sampai di simpang empat Petrokimia Gresik terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA mengambil 1 (satu) bungkus rokok surya merah yang didalamnya terdapat                     1 (satu) klip plastic sabu, kemudian sabu tersebut diambil oleh terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA lalu dimasukkan ke bungkus rokok sampoerna U Mild biru milik terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA dan uang pembelian sabu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA dimasukkan ke dalam bungkus rokok surya merah lalu ditaruh ditempat semula, setelah itu terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA langsung pulang ke rumah. Kemudian sewaktu sampai di Jalan Desa Tanggungprigel Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, Terdakwa dihentikan oleh Perugas Satresnarkoba Polres lamongan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di bungkus rokok sampoerna U mild warna biru dan ditaruh didalam lipatan sarung yang dipakai terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di bungkus rokok sampoerna U mild warna biru, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : S-2802-IB dibawa dan diamankan ke Polres Lamongan.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut tujuannya untuk diserahkan kepada Nurul alias Irul (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 110/120800/2019 tanggal 24 Mei 2019 dari Perum Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh Euis P. Widyaningsih perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) poket Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan dengan berat bersih 0,21 gram, dan disisihkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat bersih 0,04 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 05616/NNF/2019 tanggal  20 Juni 2019 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09869/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,039 gram milik terdakwa FATCHUR  RAHMAN bin H. HUDA tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

  1.  

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa FATCHUR  RAHMAN bin H. HUDA pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira Jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di pinggir jalan Desa Tanggulprigel Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • pada hari kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira jam 21.30 wib sewaktu Terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA berada di warung kopi dekat rumahnya, Sdr. NURUL Als. IRUL datang (DPO) menemui terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA kemudian Sdr. NURUL Als. IRUL berkata “bro tolong ambilkan sabu di simpang empat Petrokimia Kab. Gresik yang ditaruh di bungkus rokok surya merah, nanti sabunya kamu ambil lalu uangnya kamu taruh di bungkus rokok tadi” terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA menjawab “oke” kemudian Sdr. NURUL Als. IRUL menyerahkan uang pembelian sabu kepada terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. NURUL Als. IRUL langsung pulang. Kemudian terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA berangkat sendirian ke Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : S-2802-IB mengambil 1 (satu) bungkus rokok surya merah yang didalamnya terdapat  1 (satu) klip plastic sabu lalu disimpan di lipatan sarung terdakwa sedangkan uang Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diletakan di tempat tadi sesuai perintah Nurul alias Irul (DPO). Selanjutnya terdakwa FATCHUR RAHMAN Bin (Alm.) H. HUDA langsung pulang ke rumah.  Kemudian sewaktu sampai di Jalan Desa Tanggungprigel Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, Terdakwa dihentikan oleh Petugas Satresnarkoba Polres lamongan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di bungkus rokok sampoerna U mild warna biru dan ditaruh didalam lipatan sarung yang dipakai terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bseerta barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di bungkus rokok sampoerna U mild warna biru, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : S-2802-IB dibawa dan diamankan ke Polres Lamongan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 110/120800/2019 tanggal 24 Mei 2019 dari Perum Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh Euis P. Widyaningsih perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) poket Narkotika Gol 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan dengan berat bersih 0,21 gram, dan disisihkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat bersih 0,04 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 05616/NNF/2019 tanggal  20 Juni 2019 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09869/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,039 gram milik terdakwa FATCHUR  RAHMAN bin H. HUDA tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya