Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Lmg Nugroho Satya Basuki, S.H. M. ZAINAL ASYQYN NIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2772/M.5.36/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAINAL ASYQYN NIZAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------------- Bahwa  Terdakwa M. ZAINAL ASYQYN NIZAR Bin (Alm) KASTUR EFENDI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Pos Security Perumahan Alam Gading II Jalan Soekarno Hatta Lamongan, Kel. Sukomulyo, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi M. ARIF FAKHRUDIN yang merupakan tetangga rumah Terdakwa untuk ikut menginap di Pos Security tempat kerja saksi M. ARIF FAKHRUDIN yang bekerja sebagai satpam/security di Perumahan Alam Gading II Jalan Soekarno Hatta Lamongan, Kel. Sukomulyo, Kab. Lamongan dan selanjutnya Terdakwa dan saksi M. ARIF FAKHRUDIN berangkat bersama dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN yaitu Honda Vario Nopol : S 2434 JAC, Noka : MH1JM5111KK319518, Nosin : JM51E1319068, Tahun 2019 warna hitam dan sekira pukul 18.30 WIB sampai di Pos Security Perumahan Alam Gading II Jalan Soekarno Hatta Lamongan serta sempat mengobrol berdua .
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN dengan berkata “Mas, nyele sepeda motore sediluk gawe benakno HP (Mas, pinjam sepeda motornya sebentar untuk memperbaiki HP), kemudian saksi  M. ARIF FAKHRUDIN memberikan pinjaman sepeda motornya tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan M. ARIF FAKHRUDIN.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bukannya pergi ke tempat service HP, akan tetapi Terdakwa pergi di sebuah warung yang bertempat didaerah Made, Kab. Lamongan untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali namanya dan dipanggil dengan nama Sdr. BOSS (DPO) yang mana Terdakwa baru sekali itu menemuinya dan mengenalnya dari akun Group Facebook Gadai Kendaraan Lamongan yang mengaku sebagai warga Made, Kab. Lamongan, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN kepada Sdr. BOS (DPO) dan menerima uang gadai tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa berbohong kepada saksi M. ARIF FAKHRUDIN dan menggadaikan sepeda motor Honda Vario Nopol : S 2434 JAC, Noka : MH1JM5111KK319518, Nosin : JM51E1319068, Tahun 2019 warna hitam milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN karena untuk membayar hutang ke temannya sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk bermain Judi.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban M. ARIF FAKHRUDIN mengalami total kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------------- Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa  Terdakwa M. ZAINAL ASYQYN NIZAR Bin (Alm) KASTUR EFENDI pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Pos Security Perumahan Alam Gading II Jalan Soekarno Hatta Lamongan, Kel. Sukomulyo, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi M. ARIF FAKHRUDIN yang merupakan tetangga rumah Terdakwa untuk ikut menginap di Pos Security tempat kerja saksi M. ARIF FAKHRUDIN yang bekerja sebagai satpam/security di Perumahan Alam Gading II Jalan Soekarno Hatta Lamongan, Kel. Sukomulyo, Kab. Lamongan dan selanjutnya Terdakwa dan saksi M. ARIF FAKHRUDIN berangkat bersama dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN yaitu Honda Vario Nopol : S 2434 JAC, Noka : MH1JM5111KK319518, Nosin : JM51E1319068, Tahun 2019 warna hitam dan sekira pukul 18.30 WIB sampai di Pos Security Perumahan Alam Gading II Jalan Soekarno Hatta Lamongan serta sempat mengobrol berdua .
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN dengan berkata “Mas, nyele sepeda motore sediluk gawe benakno HP (Mas, pinjam sepeda motornya sebentar untuk memperbaiki HP), kemudian saksi M. ARIF FAKHRUDIN memberikan pinjaman sepeda motornya tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan M. ARIF FAKHRUDIN.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bukannya pergi ke tempat service HP, akan tetapi Terdakwa pergi di sebuah warung yang bertempat didaerah Made, Kab. Lamongan untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali namanya dan dipanggil dengan nama Sdr. BOSS (DPO) yang mana Terdakwa baru sekali itu menemuinya dan mengenalnya dari akun Group Facebook Gadai Kendaraan Lamongan yang mengaku sebagai warga Made, Kab. Lamongan, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN kepada Sdr. BOS (DPO) dan menerima uang gadai tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah memiliki niat jahat kepada saksi M. ARIF FAKHRUDIN untuk menggadaikan sepeda motor Honda Vario Nopol : S 2434 JAC, Noka : MH1JM5111KK319518, Nosin : JM51E1319068, Tahun 2019 warna hitam milik saksi M. ARIF FAKHRUDIN karena untuk membayar hutang ke temannya sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk bermain Judi.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban M. ARIF FAKHRUDIN mengalami total kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------------ Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya