| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Des. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2022/PN Lmg |
| Tanggal Surat |
Rabu, 07 Des. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LULUS SUHANTO, S.H., M.H | KING FINDER WONG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DEDI WIJAYA, S.H., M.Kn. | | 2 | AGUS WIYONO S.H., M.Kn |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SISWANTO, SH | DEDI WIJAYA, S.H., M.Kn. | | 2 | MOH.SUN'AN ARIF, SH | DEDI WIJAYA, S.H., M.Kn. |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RITA LUSIANI, S.H., M.Kn. | | 2 | DIAN NURSABILAH, SH., M.Kn |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SISWANTO, SH | DIAN NURSABILAH, SH., M.Kn | | 2 | MOH.SUN'AN ARIF, SH | DIAN NURSABILAH, SH., M.Kn |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT IItelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum AKTA tertanggal 30 Nopember 2019 No. 67 tentang WASIAT yang dibuat dihadapan DEDI WIJAYA, S.H., M.Kn., Notaris Kota Surabaya (TERGUGAT I) telah pula terdaftar dalam database Seksi Daftar Pusat Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA sebagaimana diterangkan dalam Surat Nomor : AHU.2-AH.04.01-7877 tertanggal 08 September 2020 adalah sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat;
- Menyatakan AKTA PENCABUTAN PERNYATAAN Nomor 01 tanggal 07 Desember 2021 yang dibuat dihadapan RITA LUSIANI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan (TURUT TERGUGAT I) dan AKTA PERNYATAAN No. 24, tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Notaris di Kabupaten Lamongan DIAN NURSABILAH,S.H., M.Kn. (TURUT TERGUGAT II)adalah sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum terhadap SURAT PERNYATAAN dibawah tangan tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat TERGUGAT I dan AKTA PERNYATAAN PEMBATALAN ISI WASIAT NOMER 67, Nomor 02 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat TERGUGAT I dihadapan AGUS WIYONO, S.H., M.Kn., Notaris di Lamongan (TERGUGAT II) beserta segala surat – surat / dokumen apapun yang mendasarkan pada AKTA PERNYATAAN PEMBATALAN ISI WASIAT NOMER 67, Nomor 02 tanggal 06 Mei 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IItelah menimbulkan kerugian materiil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT baik secara materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maupun secara Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng sejak putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGATI dan TERGUGAT IImembayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitungsejak putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding atau kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Uitvorbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGATI dan TERGUGAT II, serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini sejak putusan dalam perkara aquo setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |