Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2025/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH KEVIN TITA RIZKI PANJALU Bin ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4109/M.5.36/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN TITA RIZKI PANJALU Bin ZAINAL ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

KESATU :

Bahwa terdakwa KEVIN TITA RIZKY PANJALU Bin ZAINAL ARIFIN, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Gang Kertanegara II Tumenggungbaru Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Saksi Rista melalui pesan Whatsapp “1 box ono ta? (pil dobel L 100 butir ada?” dibalas oleh terdakwa “ono (ada)” dibalas “rego piro? (harga berapa?)” dibalas oleh terdakwa “350 (Rp 350.000,-)” dibalas “gak oleh 300 ta? (apa tidak boleh Rp 300.000,-?)” dibalas oleh terdakwa “gak melu nduwe aku, gone wong nek gonku dewe gak papa (tidak ikut punya Pilnya saya kalau punya saya tidak apa-apa)” dibalas “terno ndk kos ya engko (nanti antar ke tempat kos saya)” dibalas oleh terdakwa “iyo (iya)” dibalas “jam piro ngeternoe (jam berapa nanti ngantarnya)” dibalas oleh terdakwa “engko sek kok (nanti dulu)”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Sdr. Kulub (DPO) yang berada di Dusun Babatan Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, setelah sampai kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. Kulub “ono ta (ada pil dobel L apa tidak)” dijawab “ono (ada)”. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Rista melalui pesan Whatsapp “duek e TF ae kyk wingi (uangnya kamu transfer saja kayak kemaren)” dibalas “engge cinta, nomere rek endi, ilang wingi (iya cinta, nomer rekeningnya mana yang kemaren hilang)” kemudian terdakwa mengirim nomor akun Dana milik Sdr. Kulub kepada Saksi Rista kemudian sekira pukul 17.25 Wib, Saksi Rista mengirimkan bukti transfer uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp kemudian terdakwa berkata kepada Sdr. Kulub bahwa uang pembelian pil dobel L telah ditransfer. Selanjutnya Sdr. Kulub (DPO) keluar dengan tujuan untuk mengambil uang yang telah ditransfer dan mengambil Pil Dobel L. Selanjutnya terdakwa membalas pesan Whatsapp dari Saksi Rista dengan berkata “jupuk diluk trus otw (ambil Pil Dobel L sebentar trus berangkat)” dibalas “nek otw pean wa (kalua berangkat kasih kabar), tidak lama kemudian Sdr. Kulub (DPO) datang dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil dobel L yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Smith warna hijau dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi Rista dengan tujuan untuk meminta share location tempat kos dari Saksi Rista tersebut kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol S-5086-MZ. Selanjutnya sekira pukul 18.25 Wib pada saat terdakwa sampai di kamar kos yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Gang Kertanegara II Tumenggungbaru Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil dobel L yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Smith warna hijau kepada Saksi Rista kemudian diletakkan di depan tempat terdakwa dan Saksi Rista duduk. Selanjutnya datang Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Beni Setiawan serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang disimpan di dalam bungkus rokok Smith warna hijau yang disita dari Saksi Rista yang mana pada saat itu mengaku telah mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A17K warna gold No. Simcard 085608992461 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol S-5086-MZ yang diakui sebagai milik terdakwa Kevin Tita Rizky Panjalu Bin Zainal Arifin. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 08542/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27741/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,939 gram milik Terdakwa Kevin Tita Rizki Panjalu Bin Zainal Arifin tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksinifidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi Rista tersebut, terdakwa Kevin Tirta Rizky Panjalu Bin Zainal Arifin tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa KEVIN TITA RIZKY PANJALU Bin ZAINAL ARIFIN, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Gang Kertanegara II Tumenggungbaru Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Saksi Rista melalui pesan Whatsapp “1 box ono ta? (pil dobel L 100 butir ada?” dibalas oleh terdakwa “ono (ada)” dibalas “rego piro? (harga berapa?)” dibalas oleh terdakwa “350 (Rp 350.000,-)” dibalas “gak oleh 300 ta? (apa tidak boleh Rp 300.000,-?)” dibalas oleh terdakwa “gak melu nduwe aku, gone wong nek gonku dewe gak papa (tidak ikut punya Pilnya saya kalau punya saya tidak apa-apa)” dibalas “terno ndk kos ya engko (nanti antar ke tempat kos saya)” dibalas oleh terdakwa “iyo (iya)” dibalas “jam piro ngeternoe (jam berapa nanti ngantarnya)” dibalas oleh terdakwa “engko sek kok (nanti dulu)”;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Sdr. Kulub (DPO) yang berada di Dusun Babatan Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, setelah sampai kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. Kulub “ono ta (ada pil dobel L apa tidak)” dijawab “ono (ada)”. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Rista melalui pesan Whatsapp “duek e TF ae kyk wingi (uangnya kamu transfer saja kayak kemaren)” dibalas “engge cinta, nomere rek endi, ilang wingi (iya cinta, nomer rekeningnya mana yang kemaren hilang)” kemudian terdakwa mengirim nomor akun Dana milik Sdr. Kulub kepada Saksi Rista kemudian sekira pukul 17.25 Wib, Saksi Rista mengirimkan bukti transfer uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp kemudian terdakwa berkata kepada Sdr. Kulub bahwa uang pembelian pil dobel L telah ditransfer. Selanjutnya Sdr. Kulub (DPO) keluar dengan tujuan untuk mengambil uang yang telah ditransfer dan mengambil Pil Dobel L. Selanjutnya terdakwa membalas pesan Whatsapp dari Saksi Rista dengan berkata “jupuk diluk trus otw (ambil Pil Dobel L sebentar trus berangkat)” dibalas “nek otw pean wa (kalua berangkat kasih kabar), tidak lama kemudian Sdr. Kulub (DPO) datang dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil dobel L yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Smith warna hijau dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi Rista dengan tujuan untuk meminta share location tempat kos dari Saksi Rista tersebut kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol S-5086-MZ. Selanjutnya sekira pukul 18.25 Wib pada saat terdakwa sampai di kamar kos yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Gang Kertanegara II Tumenggungbaru Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil dobel L yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Smith warna hijau kepada Saksi Rista kemudian diletakkan di depan tempat terdakwa dan Saksi Rista duduk. Selanjutnya datang Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Beni Setiawan serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang disimpan di dalam bungkus rokok Smith warna hijau yang disita dari Saksi Rista yang mana pada saat itu mengaku telah mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A17K warna gold No. Simcard 085608992461 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol S-5086-MZ yang diakui sebagai milik terdakwa Kevin Tita Rizky Panjalu Bin Zainal Arifin. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 08542/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27741/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,939 gram milik Terdakwa Kevin Tita Rizki Panjalu Bin Zainal Arifin tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksinifidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian..

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya