| Petitum Permohonan |
Hal: Permohonan Praperadilan atas Tidak Sahnya Penetapan Tersangka
Kpd Yth. Ketua Pengadilan Negeri Lamongan
di.
Lamongan
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
- MUHAMMAD RIDLWAN, S.H.
- AINUR ROFIK, S.HI., M.M.
Para Advokat pada Kantor Hukum MUHAMMAD RIDLWAN & REKAN (Advokat dan Konsultan Hukum) dan berkantor di Jl. Andansari Stand Biru Samudera No.7 Lamongan Kode Pos 62215- HP. 081217766910. Berdasarkan surat kuasa khusus 14 Mei 2025 (copy terlampir) bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami:
Nama : Drs. Moch Wahyudi, M.M.
Tempat Tanggal Lahir : Lamongan, 04 Oktober 1966
Umur : 58 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jetis Indah Blok D/35 RT.002 RW.0004 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan
Kabupaten Lamongan
Kewarganegaraan : WNI
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Status : Kawin
Pendidikan : Strata II
Sebagai Pihak Prinsipal
Yang saat ini merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-11/M.5.36/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025., untuk selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON.
MELAWAN
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN, selaku Penyidik Jl. Veteran No.4 Lamongan 62212. Untuk selanjutnya disebut TERMOHON.
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, dengan Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-11/M.5.36/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025.
Adapun yang menjadi alasan permohonan adalah sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan;
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oeh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- Bahwa selain itu yang menjadi obyek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang;
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Dalam perkembangannya pengatuan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak meperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisai terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
- Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 sebagai berikut:
-
-
- Mengabulkan untuk sebagian:
- (dsb)
- (dsb)
- Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memilki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
- Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melakanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah ngara hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua Pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
- Bahwa pihak prinsipal sebagai Pemohon Praperadilan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-11/M.5.36/F.d.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 , dengan melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor Print-584/M.5.36/F.2/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Dengan pertimbangan bahwa telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Potong Hewan -Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022.
- Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan obyek Praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
- Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti. Dengan ketentuan demikian maka seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi harus didasarkan minimal dua alat bukti dan sah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Dalam Pembangunan Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV. Fajar Chrisna berdasarkan hasil audit temuan BPK adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 92.846.59,19 (Rp.86.582.580,63 + Rp.6.263.988,56) dan itu menjadi kerugian negara, dan permasalahan tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, memeriksa dan menilai hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia.
- Bahwa Keputusan Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Lamongan Nomor:188/279/KEP/413.201/TPTGR/VI/2023 tentang Pembebanan Kerugian Daerah;
Menimbang;
- Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur tanggal 23 Mei 2023 Nomor: 64.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tentang Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lamongan, dinyatakan CV. Fajar Chrisna bertanggungjawab atas terjadinya Kekurangan Volume Pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Conveyor RPH-U tahun 2022 sebesar Rp. 92.846.569,19.
- Bahwa berdasarkan konsideran menimbang sebagaimana dimaksud huruf a. Majelis Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan CV. Fajar Chrisna untuk mengganti kerugian dengan Keputusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Lamongan.
- Bahwa atas Keputusan sebagaimana yang telah uraian angka 10 di atas tuntutan ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Lamongan telah dibayar lunas, berdasarkan Surat Keterangan Lunas Nomor: 188/04/KEP/413.201/TPTGR/SKL/VI/2023 tanggal 23 juni 2023. Dan penyelesaian ini dalam waktu yang telah ditentukan berdasarkan rekomendasi BPK yaitu Minggu ke IV bulan juli 2023.
- Di dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tetang BPK disebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain menyelenggarakan pengelolaan Negara.
Selanjutnya di dalam Pasal 10 ayat (2) yang antara lain menyatakan bahwa penilaian kerugian keuangan Negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Pasal 10 ayat (3) yang antara lain menyatakan bahwa untuk menjamin pelaksanaan ganti kerugian, BPK berwenang memantau ;
- Penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain.
- Pelaksanaan pengenaan ganti rugi Negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan Negara yang telah ditetapkan oleh BPK, dan
- Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian Negara /daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Bahwa di dalam Pasal 20 UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksa Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Ayat (1) pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan
Ayat (2) pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan
Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ayat (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan BPK dan kewenangan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada prinsipnya berada pada ranah hukum administrasi Negara (administratif), sehingga sepanjang rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan, berarti kewajiban administrasinya bagi BPK telah selesai, dengan demikian adanya pengembalian oleh para pihak sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi BPK, berarti kerugian negara /daerah dalam temuan tersebut telah dipulihkan.
Atas rekomendasi yang telah ditindaklanjuti tersebut tentunya BPK tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap lebih jauh adanya unsur pidana didalamnya, dan tentunya BPK tidak perlu lagi melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum untuk selanjutnya dilakukan penyidikan (Pasal 8 ayat (3), (4) UU No.15 tahun 2006 tentang BPK.
- Bahwa atas pengembalian kerugian diatas maka kerugian negara sudah dipulihkan dan tidak perlu dibuktikan, hal ini senada dengan Mahkamah Konstitusi, melalui Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa unsur “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami secara materiil. Artinya, kerugian negara harus nyata dan terbukti secara kongkret. Putusan ini bertujuan menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan atau diskresi pejabat melakukan secara mendesak dan demi kepentingan umum.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 oleh BPK tersebut diatas dalam pembangunan RPH-U kerugian sebagai sanksi administratif telah diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, dan BPK tidak melakukan audit investigatif dan tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena kerugian telah dipulihkan, akan tetapi penyidik kejaksaann tetap melakukan proses dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas Laporan Pengaduan dari Ahmad Eko Asrory Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kompleks Gedung Rumah Potong Hewan Unggas Kabupaten Lamongan dari Anggaran APBD DAK Tahun 2022, Tentunya ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU BPK karena yang memiliki legal standing untuk laporan adalah BPK itu sendiri. Adapun bunyi Pasal 8 ayat (3) “ Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahuinya adanya unsur pidana tersebut. “ dan dalam ayat (4) “Laporan BPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijadikan dasar penyidik oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Begitu juga dalam Pasal 14 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Ayat (1) apabila ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah
- Selain yang melaporkan bukan BPK dalam perkara a quo sebagaimana ketentuan Undang-undang yang berlaku, penyidik kejaksaan juga telah menghitung dan/atau meng-audit sendiri dalam artian kerugian penetapan Tersangka dalam perkara a quo tidak didasarkan atas kerugian hasil temuan BPK sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan bukan dari hasil audit Investigatif BPK yang “Pro Justitia” melainkan dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan Nomor: R-004/SK/KAP BWP/I/2025 RHS tanggal 09 Januari 2025. Dimana aturan dan/atau ketentuan akuntan Publik memiliki kewenangan memeriksa, menghitung dan Mendeclair yang demikian?...
- Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-584/M.5.36/F.d.2/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: Print-34/M.5.36/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, dan telah menetapkan Prinsipal PEMOHON Praperadilan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-11/M.5.36/F.d.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan Penetapan Tersangka ini bukan didasarkan atas Kerugian Keuangan Negara Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK dan/atau bukan hasil Audit Investigatif BPK yang “Pro Justitia” melainkan atas Hasil Laporan Akuntan Publik.
- Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, Dan SEMA No 2 Tahun 2024 hasil Rumusan Kamar Pidana angka 3 Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Tahun 2016 angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya tindakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarnya keuangan negara.”
- Sementara itu, terhadap Akuntan Publik walaupun kewenangan itu tidak disebutkan secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, akan tetapi kewenangan akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara “disinggung” dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pemeriksa Keuangan Negara menyatakan “dalam hal pemeriksaan dilaksanakan akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.”
- Bahwa Pengembalian dan/atau Pemulihan Kerugian dalam Perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam waktu yang telah ditentukan dan bukan dilaksanakan pada saat proses hukum berjalan atau setelah ada audit investigatif dan BPK menindaklanjuti dengan laporan ke aparat yang berwenang dan/atau saat proses penyidikan berjalan, sehingga demikian tidak berlaku Pasal 4 UU Tipikor.
- Bagi PEMOHON perkara yang dialaminya serasa aneh karena temuan dan rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh pihak pemborong artinya kerugian negara sudah dipulihkan dan itu dilaksanakan di bulan Juni Tahun 2023 sebagaimana uraian di atas, sementara perintah penyidikan di bulan Agustus 2024 setahun lebih setelah kerugian Negara dipulihkan, dan BPK sendiri tidak melakukan audit investigatif dan tidak melaporkan kepihak yang berwenang, maka tentunya yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan tidak berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dan yang demikian adalah bentuk kesewenang-wenangan dan apapun yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan Negeri Lamongn dalam perkara a quo tidak sah. PEMOHON tidak paham atas dasar apa ditetapkan sebagai Tersangka karena lembaga yang berwenang memeriksa keuangan Negara adalah BPK bukan Akuntan Publik. Bahkan PEMOHON sebagai bentuk upaya pembelaan mengajukan Tes Poligraf/uji kejujuran/uji kebohongan dan Uji Psikologis Forensik melalui kuasa hukumnya kepada TERMOHON hingga Permohonan Praperadilan didaftarkan juga tidak ada jawaban.
- Dengan demikian dalam Proses Perkara a quo TERMOHON nyata-nyata telah mengabaikan hasil audit dan rekomendasi dari BPK yang satu-satunya lembaga konstitusional, dan alat bukti yang sah harus memenuhi Kriteria Valid dan Relevan. Validitas dalam arti keabsahan alat bukti yang digunakan oleh Termohon bukan diperoleh dari lembaga yang berwenang menurut UU yaitu BPK. Oleh karena itu, serangkaian tindakan Penyidikan dan Penetapan Tersangka Oleh Termohon (Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan) terhadap Pemohon banyak melanggar Hukum Acara Pidana, Melanggar Ketentuan UU BPK, melanggar UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan Khususnya TIDAK MEMPUNYAI ATAU TIDAK DIDASARKAN PADA ADANYA DUA ALAT BUKTI YANG SAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 184 KUHAP.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Lamongan memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan:
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan Drs. Moch Wahyudi sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-11/M.5.36/F.d.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Termohon karena penetapan Tersangka tidak sah dan oleh sebab itu Pemohon harus segera dibebaskan dari tahanan.
- Memulihkan nama baik, hak dan kedudukan serta harkat dan martabat tersangka Drs. Moch Wahyudi seperti sedia kala.
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau : Bilamana Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini, berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimkasih. |