| Dakwaan |
Pada Hari Selasa Tanggal 18 PEBRUARI 2020, Sekira Pukul 21.15.00 Wib. Kanit sabhara Polsek Turi bersama anggota jaga melaksanakan patroli ke desa-desa dengan sasaran miras, selanjutnya melaksanakan pemeriksaan warung milik Sdr. ISKANDAR , di Dsn.Balun Desa Balun Kec. Turi Kab Lamongan, selanjutnya mendapatkan barang bukti Minuman keras jenis Tuwak sebanyak 1 (Satu) Jerigen isi 15 ( lima belas) Liter, selanjutnya mengamankan barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Turi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut |