INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Lmg | 1.PURWOHADI MISWAGIANTORO 2.AHMAD MUIZUL FALACK |
2.PRAMITA RISWANDHANI 3.SUDJONO 4.DEDIX VARAMAYUDHA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung rentang membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 722.775.000,00 (Tujuh ratus dua puluh dua juta Tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat I Secara Tunai dan Seketika;
4. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat Secara Tunai dan Seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) atas tanah yang terletak di Bulutrate Kec. Babat Kab. Lamongan milik Tergugat II yang sudah dicantumkan didalam Surat Perintah Kerja Nomor: 001/ AST/ IX/2024 tertanggal 23 September 2024 seluas 17.700 M2 An SUDJONO yang telah diuruk oleh Penggugat I yang dimohonkan untuk pembayaran ganti kerugian;
6. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia membayar ganti rugi maka, agar obyek sita jaminan dijual melalui lelang dan hasilnya dibayarkan kepada Penggugat I;
7. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
