| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.C/2022/PN Lmg | Witono Hariadi | SUPRIYANTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Agu. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | |||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.C/2022/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Agu. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BAP/122/VII/PAM.5.1./2022 | |||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :
SUSUNAN PERSIDANGAN :
Penyidik membaca Dakwaan yang diajukan oleh Resor Lamongan tanggal 02 Agustus 2022 No. BAP/122/VII/PAM.5.1./2022.
2. M. Asrori (dengan keterangan adalah benar *) Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Lamongan ;
Yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat/ringan dalam perkara terdakwa ; …………………………………………………… Membaca surat dakwaan beserta surat-surat bukti keterangan lainnya ; …….. Mendengar keterangan terdakwa dan saksi-saksi; ……………………………… Memperhatikan barang-barang bukti; …………………………………………….. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi; ……. serta barang-barang bukti yang diajukan Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan kepadanya, oleh karena itu ia harus dipidana; ………….. Mengingat, Pasal 352 KUHP serta ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 oleh kami Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, dan diucapkan di muka umum pada hari Rabu
tanggal 03 Agustus 2022 oleh Hakim tersebut dihadiri oleh Nafi’uddin, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Nanang Sumaliyanto, sebagai Penyidik Pembantu dan Terdakwa. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
