Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2022/PN Lmg Witono Hariadi SUPRIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 26/Pid.C/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BAP/122/VII/PAM.5.1./2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Witono Hariadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur atau tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

:

:

:

:

SUPRIYANTI

Jombang

41 tahun / 14 Maret 1981

Perempuan

Indonesia

Dsn. Kambangan Ds. Lamongrejo RT 04 RW 03 Kec. Ngimbang Kab. Lamongan

Islam

Mengurus Rumah Tangga

SUSUNAN PERSIDANGAN :

Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H.

…………………………………

Hakim

Nafi’uddin, S.H.

…………………………………

Panitera Pengganti

 

Penyidik membaca Dakwaan yang diajukan oleh Resor Lamongan tanggal 02 Agustus 2022 No. BAP/122/VII/PAM.5.1./2022.

  1. Terdakwa mengakui dakwaan *)
  2. Keterangan saksi-saksi :    1. Candra Adi S

2. M. Asrori

            (dengan keterangan adalah benar *)

Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Lamongan ;

 

 

 

 

 

 

Yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat/ringan dalam perkara terdakwa ; ……………………………………………………

Membaca surat dakwaan beserta surat-surat bukti keterangan lainnya ; ……..

            Mendengar keterangan terdakwa dan saksi-saksi; ………………………………

Memperhatikan barang-barang bukti; ……………………………………………..

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi; …….

serta barang-barang bukti yang diajukan Pengadilan Negeri Lamongan berpendapat bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan kepadanya, oleh karena itu ia harus dipidana; …………..

Mengingat, Pasal 352 KUHP serta ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum” ………………………………………………
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari; …………………………………………………………………...
  3. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah KTP Tersangka

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) buah Microfon
  • 1 (satu) buah Remot VCD

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (dua ribu rupiah) …………………………………………………………….

Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 oleh kami Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, dan diucapkan di muka umum pada hari Rabu

 

 

tanggal 03 Agustus 2022 oleh Hakim tersebut dihadiri oleh Nafi’uddin, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Nanang Sumaliyanto, sebagai Penyidik Pembantu dan Terdakwa.

Pihak Dipublikasikan Ya