| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 203/Pid.B/LH/2019/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | SUPADI Bin PONIDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
| Nomor Perkara | 203/Pid.B/LH/2019/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 1847/M.5.36/Epl/X/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa Terdakwa SUPADI Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di area tempat usaha mebel milik terdakwa yaitu UD. SUMBER MULYO yang terletak di Dusun Sumput RT.004 RW.001 Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa SUPADI Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di area tempat usaha mebel milik terdakwa yaitu UD. SUMBER MULYO yang terletak di Dusun Sumput RT.004 RW.001 Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa SUPADI Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di area tempat usaha mebel milik terdakwa yaitu UD. SUMBER MULYO yang terletak di Dusun Sumput RT.004 RW.001 Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (3) jo ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
