Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/LH/2019/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH SUPADI Bin PONIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 203/Pid.B/LH/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 1847/M.5.36/Epl/X/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPADI Bin PONIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------  Bahwa Terdakwa SUPADI Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di area tempat usaha mebel milik terdakwa yaitu UD. SUMBER MULYO yang terletak di Dusun Sumput RT.004 RW.001 Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

Kedua :

----------  Bahwa Terdakwa SUPADI Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di area tempat usaha mebel milik terdakwa yaitu UD. SUMBER MULYO yang terletak di Dusun Sumput RT.004 RW.001 Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu  yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal  12 huruf h. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 ATAU

     KETIGA

----------  Bahwa Terdakwa SUPADI Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB atau sekitar bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di area tempat usaha mebel milik terdakwa yaitu UD. SUMBER MULYO yang terletak di Dusun Sumput RT.004 RW.001 Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c  dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (3) jo ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya